SMP Kristen Ensa: Pendidikan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 April 2020

Info Program Tayangan "Belajar dari Rumah" di TVRI


Berkaitan dengan Masa Belajar Dari Rumah diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020, maka mulai besok Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19. Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar dari Rumah juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk sementara, program ini direncanakan akan dimulai pada Senin, 13 April 2020 dan akan berjalan selama tiga bulan hingga Juli 2020," jelas Mendikbud.

Jadwal di hari Senin hingga Jumat digunakan untuk pembelajaran dengan total durasi tiga jam per hari untuk semua tayangan dan masing-masing ada setengah jam. Setengah jam untuk PAUD, setengah jam untuk kelas 1 sampai kelas 3 SD, setengah jam untuk kelas 4 sampai kelas 6 SD, dan setengah jam masing-masing untuk SMP, SMA, dan parenting.

Pada hari Sabtu dan Minggu, terdapat durasi tiga jam khusus untuk program-program kebudayaan, antara lain gelar wicara (talkshow), podcast, kesenian, dan magazine tentang perkembangan budaya dari seluruh Indonesia. Sedangkan pada malam hari akan ditayangkan film Indonesia pilihan dari berbagai genre seperti film anak, drama, dan dokumenter.

Menindaklanjuti hal tersebut maka seluruh siswa SMP Kristen GKST Ensa diharapkan dapat mengikuti program belajar yang ditayangkan TVRI. Dan membuat rangkuman setiap materi yang diikuti/dinonton setiap harinya di buku catatan masing-masing serta melaporkan secara online pada setiap hari minggu. Jam tayang khusus SMP mulai dari pukul 10.00 - 11.30 WIB setiap hari Senin - Jumat. Khusus Sabtu dan Minggu siswa dipersilahkan memilih jam tertentu untuk menonton Tayangan Televisi di TVRI.
Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Demikian untuk diketahui.

Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd.



Senin, 30 Maret 2020

INFO PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN MASA TANGGAP DARURAT PENYEBARAN VIRUS COVID-19

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor:423.7/165/Dis.Dikbud, Tentang Pembatalan Pelaksanaan  Ujian Nasional (UN) Satuan Pendidikan  SMP, SMA, SMK di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mempertimbangkan kesehatan lahir dan bathin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah, maka di sampaikan sebagai berikut:

Mekanisme Pelaksanaan Ujian  Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US):
  • Ujian Nasional (UN) untuk Satuan Pendidikan SMP MTs, Paket B/Wustha dan Paket C dibatalkan;
  • Dengan  dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Ujian sekolah tingkat satuan pendidikan SD dan SMP sederajat serta Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C tidak boleh dilaksanakan dengan mengumpulkan siswa.
Mekanisme Pelaksanaan Ujian:
  1. Ujian dilaksanakan Online bagi  satuan  pendidikan  yang  memiliki fasilitas.
  2. Bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas, naskah Soal dibagikan ke rumah  masing-masing peserta   didik  oleh petugas/guru yang telah di SK kan oleh Kepala   Sekolah
  3. Peserta didik akan  menjawab pertanyaan dalam naskah soal dirumah dengan waktu yang telah diatur oleh  satuan pendidikan;
  4. Peserta didik mengerjakan lembar jawaban secara mandiri dan jujur dibuktikan dengan di tandatangani Orang tua/wali peserta didik di lembar jawaban tersebut;
  5. Naskah    soal   tes   Online  maupun   tes   tertulis    akan    didistribusikan     ke satuan   pendidikan  masing-masing   sesuai   jadwal   yang   telah   ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali Utara
  6. Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah satuan pendidikan SMP pada tanggal 6 - 11 April 2020
Mekanisme Pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas
  1. Mekanisme pelaksanaan Ujian Akhir Semester untuk ujian kenaikan kelas menunggu perkembangan  Covid-19;
  2. Apabila  masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dianggap belum berakhir hingga waktu pelaksanaan Ujian Akhir Semester yang telah dijadwalkan dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Morowali Utara tahun  pelajaran 2019/2020 yakni pada tanggal 15 - 20 Juni 2020, maka ujian kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk fortofolio  nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Proses Belajar dari RumahDalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 libur (pembelajaran dirumah) diperpanjang sampai tanggal, 24 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait dengan Corona Virus Disease (Covid-19).

Untuk lebih lengkap silahkan di download SURAT EDARAN KADISDIKBUD

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kepala Sekolah

A.B. Mena, S.Pd., M.Pd

Rabu, 26 Februari 2020

Kalender Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020

Menghadapi semester genap tahun pelajaran 2019/2020 berikut diinformasikan Kalender Pendidikan untuk menjadi panduan dalam kegiatan SMP Kristen GKST Ensa.
  1. Tanggal 17 - 21 Februari 2020 : Ujian Tengah Semester Kelas 9
  2. Tanggal 02 - 04 Maret 2020 : Gladi Bersih UNBK SMP
  3. Tanggal 07 Maret 2020 : HUT YPPK
  4. Tanggal 09 - 13 Maret 2020 : Ujian Praktikum Kelas 9
  5. Tanggal 16 - 20 Maret 2020 : Ujian Semester Kelas 9 dan Ujian Tengah Semester Kelas 7 dan 8.
  6. Tanggal 30 Maret - 03 April 2020 : Prediksi Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional
  7. Tanggal 06 - 11 April 2020 : Libur Paskah
  8. Tanggal 20 - 23 April 2020 : UNBK SMP
  9. Tanggal 24 - 25 April 2020 : Libur Awal Puasa
  10. Tanggal 21 - 30 Mei 2020 : Libur Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri
  11. Tanggal 08 - 12 Juni 2020 : Penilaian Akhir Semester Kelas 7 dan 8
  12. Tanggal 15 - 18 Juni 2020 : Ujian Praktikum Kelas 7 dan 8
  13. Tanggal 27 Juni 2020 : Penyerahan Laporan Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ensa, 23 Januari 2020

Ttd
Wakasek Kurikulum

Rabu, 12 Februari 2020

Pelantikan Penggalang Ramu Gudep SPRINSA Mori Atas

Setelah melewati ujian untuk mendapatkan tanda penggalang Ramu yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Februari 2020 yang diikuti oleh 26 calon penggalang Ramu, maka hari Rabu, 12 Februari 2020 secara resmi 26 siswa dilantik oleh Mabigus SMP Kristen GKST Ensa.


Dua puluh enam siswa tersebut adalah :
  1. Revalinda Ranuntu
  2. Beatrix Siombo
  3. Keys Lanoha
  4. Shasy Tunggale
  5. Fenisya Lambengko
  6. Margareth Madude
  7. Florentiana Djehabut
  8. Diva Pastika
  9. Merry Donggeari
  10. Mita Huljanah
  11. Rizal Landopu
  12. Andre Mandag
  13. Aril Bolendea
  14. Alkrispen Sanae
  15. Christo Landusa
  16. Fickson Tunggale
  17. Edward Matindas
  18. Farel Mainti
  19. Glenn R. Ruru
  20. Henokber Mensua
  21. Nando Sologi
  22. Rolando Mensua
  23. Delon Prima Lambengko
  24. Theofandy Patoro
  25. Valentino Tedengki
  26. Rafael Pesoba






Dari ke 26 siswa tersebut, sejumlah 20 siswa yang dilantik juga akan mewakili SMP Kristen GKST Ensa dalam kegiatan Perkemahan Badden Powel Day yang akan dilaksanakan tanggal 20 - 23 Februari 2020 di Bumi Perkemahan Pramuka Tompira KM 5.

Melaluipesan yang disampaikan Kak Mabigus sangat mengharapkan agar yang dilantik bisa menjadi teladan dalam sikap dan karakter.

Selasa, 11 Februari 2020

Pembagian Baju Seragam Gratis Bagi Siswa Kelas 7


Hari ini, 11 Februari 2020 bertempat Aula SMP Kr. GKST Ensa telah diserahkan bantuan seragam gratis dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara  melalui Kepala Sekolah Bpk. A. B. Mena, S.Pd., M.Pd.
Pemberian bantuan ini sebagai wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah. Jumlah bantuan yang diperoleh berjumlah 31 pasang seragam sekolah yang diterima langsung oleh siswa Kelas 7.





Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi siswa. Dengan harapan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Latihan Pramuka Dalam Rangka Kegiatan Perkemahan Pramuka Tahun 2020


Dalam rangka kegiatan perkemahan pramuka memperingati Baden Powell Day tingkat Kwartir Cabang Morowali Utara, Gudep SMP Kristen GKST Ensa mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk melatih siswa mandiri, disiplin dan berkarakter dalam meraih masa depan yang lebih baik.

Tema kegiatan tersebut adalah "Jadilah Generasi Tangguh Membangun Morowali Utara" yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 - 23 Februari 2020 di Bumi Perkemahan Pramuka Tompira KM 5.


Sebanyak 2 regu yang akan dikirimkan mengikuti kegiatan ini terdiri dari 10 orang Regu Putra dan 10 orang Regu Putri.

Nama-nama Regu Putri yaitu :
1. Beatrix Vanesya Siombo
2. Revalinda Ranuntu
3. Fenisya Lambengko
4. Merry Donggeari
5. Sashy Tunggale
6. Florentiana Djehabut
7. Mita Huljanah
8. Margareth Madude
9. Diva Prastika
10. Keys Lanoha

Nama-nama Regu Putra yaitu :
1. Alkri Sanae
2. Andre Mandag
3. Risal Landopu
4. Christo Landusa
5. Henokh Mensua
6. Glen Rinaldy Ruru
7. Fikson Tunggale
8. Farel Mainti
9. Aril Bolendea
10. Edward Matindas

Pembina Pendamping :
1. Lenni Hande, S.Pd.
2. Marterius Lampome, S.E.
3. Feybe Ndawu, S.Th


Berkaitan dengan hal itu, dalam mempersiapkan keberangkatan Regu Pramuka, maka kami mengundang orang tua untuk hadir dalam pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari tanggal : Rabu, 12 Februari 2020 pukul 08.00 wita di Aula SMP Kr. GKST Ensa.



Minggu, 26 Mei 2019

Inilah Cara Mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Setelah beberapa hari browsing untuk mengetahui Nomor Unik Kepala Sekolah akhirnya cara tersebut saya temukan. Berikut ini saya sajikan cara mengetahuinya. Bagi bapak ibu yang telah memiliki Sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat mengecek NUKS apakah teregistrasi atau tidak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
  1. Klik tautan berikut ini http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php
  2. Setelah muncul seperti gambar di atas, pilih Pencarian NUKS. Masukkan nama lengkap dan tanggal lahir (tttt/bb/hh). Kemudian klik Cari
  3. Maka akan muncul NUKS
  4. Copy atau tulis NUKS kemudian klik Login.
  5. Tuliskan NUKS dan tanggal lahir (tttt/bb/hh). Kemudian klik Login
  6. Setelah Login, form edit data akan ditampilkan. Silahkan Bapak Ibu mengecek dan mengedit data masing-masing.
Demikian panduan untuk mengetahui NUKS, semoga bermanfaat.

Penulis Alex B. Mena

Minggu, 19 Agustus 2018

Kisah Johanis : Sang Pahlawan Cilik Pemanjat Tiang Bendera


JONI : SAYA LARI, LEPAS SEPATU DAN PANJAT LANGSUNG MEMANG

TELAH LAHIR pahlawan baru di saat kita memperingati hari Kemerdekaan RI ke 73. Namanya JOHANIS GAMA MARCHAL LAU panggilannya JONI. Umur 14 tahun Kelas 7 di SMP Negeri Silawan Belu Atambua NTT. Dia anak kesembilan dari pejuang integrasi Timor-Timor yang memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

Hari itu Jum'at 17 Agustus 2018 pagi hari sebetulnya Joni agak kurang sehat. Dia sakit perut. Oleh Papa Mama nya sebenarnya dia diminta istirahat di rumah. Tapi Joni bersikeras untuk mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73. Baginya melihat bendera Merah-putih berkibar di angkasa adalah kebahagiaan yang tiada tara.

Benar saja saat upacara yang dipimpin Wakil Bupati Belu itu baru dimulai, Joni tidak kuat berdiri dan minta beristirahat di tenda P3K yang disediakan Panitia. Semua awalnya biasa saja. Drama hidup Joni baru dimulai saat ada keributan pada saat proses pengibaran Bendera Merah Putih. Ada masalah di simpul tali di ujung atas tiang bendera. Panitia bingung tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak ada satupun manusia yang hadir saat itu tahu harus berbuat apa. 

JONI yang perutnya sakit seolah mendapat kekuatan yang luar biasa. Sakit perutnya tiba-tiba hilang. Entah kekuatan apa yang merasuki dia. "Saya lari, lepas sepatu, panjat langsung memang", ucapnya dengan dialek Timor yang khas. "Saya tidak mau Bendera Merah Putih saya tidak berkibar, hanya itu saja", tambahnya saat di wawancarai wartawan. Niat sederhana yang membuat hatiku mendung dan gerimis.

Aksi spontanitas JONI menunjukkan dia adalah patriot bangsa yang genuine. Tidak ada rekayasa. Di mata saya aksi sederhana JONI jauh lebih hebat dan heroik dibandingkan tindak-tanduk Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang harus "mundhuk-mundhuk" cium tangan buronan negara yang sangat tidak nasionalis. Sowan ke pelarian kriminal dengan menggunakan fasilitas dan uang negara adalah tindakan biadab pejabat negara. 

Aksi KECIL Joni tanpa diduga menjadi berita BESAR. Video anak kecil yang terengah-engah namun semangat tinggi memanjat tiang bendera setinggi lebih 11 meter tanpa alat bantu menjadi viral ke seluruh penjuru dunia. Dan sampai juga ke HP Presiden Jokowi. Dan babak baru kehidupan SI JONI KECIL sontak berubah menjadi terang benderang. Berbagai pihak mengganjar dengan hadiah dan beasiswa. Dan hari ini dengan diantar hampir semua pejabat NTT dan teman sekolah, Si Joni terbang dengan pesawat Batik Air menuju Istana Presiden di Jakarta.

PAHLAWAN KECIL ini hari ini menjadi TAMU KEHORMATAN DI ISTANA NEGARA. Dia akan dijamu oleh Presiden Jokowi di Istana. Dia juga akan menempati kursi VVIP pada saat opening ceremony Asian Games 2018 nanti malam.

Selamat datang di Jakarta nak.......
Saya doakan 30 tahun ke depan engkau akan jadi Gubernur DKI Jakarta. Biar bisa membenahi Ibukota Negara yang semakin kumuh karena kami salah memilih pemimpin.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang ikhlas, tulus dan apa adanya seperti Jokowi dan Johanis Gama Marschal Lau. Bukan pemimpin yang menari-nari kayak topeng monyet di atas Jeep mewah sambil bicara kemiskinan. Bukan juga pemimpin bertulang lunak yang gemulai dan mudah berganti peran, besok bernyanyi seronok dengan Dewi Persik, lusa pake baju gamis dengan tasbih di tangan.

JONI telah mengajarkan kepada kita semua apa arti nasionalisme, patriotisme, ketulusan dan kebanggaan menjadi anak bangsa.

Tuhan selalu besertamu, Nak !!!

Salam Satu Indonesia

Minggu, 31 Desember 2017

Pengumuman Hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2017


Setelah penantian panjang akan hasil PLPG, berikut kami sampaikan cara untuk mengecek kelulusan PLPG 2017 baik yang mengikuti Diklat ataupun bagi yang mengikuti Ujian Tulis Nasional Ulang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Jangan percaya jika ada telepon dari seseorang yang mengaku Panitia PLPG 2017. Karena Pengumuman Kelulusan dilakukan secara Online. Waspadalah karena kemungkinan besar itu adalah tindakan PENIPUAN.
  2. Jika ada hal-hal yang mencurigakan harap segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bagi yang belum Lulus atau statusnya Mengulang UTN (M-UTN), akan dilaksanakan UTN Ulang sekitar bulan Maret - April 2017.
Untuk mengecek kelulusan Peserta PLPG 2017 maupun Peserta UTN Ulang dapat di cek ada link berikut ini dengan memasukkan NUPK dan Tnggal Lahir atau Nomor Peserta dan tanggal Lahir >>>
Dan untuk Lampiran pengumuman kelulusan PLPG dan UTN Ulang Propinsi Sulawesi Tegah, dapat dilihat pada tautan berikut ini >>>>


Rabu, 20 Desember 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"


Rabu, 13 Desember 2017

Ujian Nasional 2018, Matematika Akan Ada Soal Isian Singkat





Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2018 terdapat perbedaan dalam komposisi soal terutama dalam pelajaran Matematika. Pada pelaksanaan UN 2018 nantinua akan ada soal isian singkat pada mata pelajaran Matematika. Kebijakan baru ini diterapkan untuk mengukur kemampuan siswa melalui soal yang menggunakan kemampuan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

Isian singkat untuk mata pelajaran matematika ini tidak sama dengan esai. Namun, akan ada mekanisme penilaian atau scoring khusus untuk jawaban berupa isian singkat. Saat ini BSNP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru mengembangkan soal UN dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran matematika. Ke depan, secara bertahap akan dikembangkan pula soal dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran lain.

Sejak bulan Agustus 2017, BSNP telah menerbitkan Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id. Kisi-kisi soal UN dibuat BSNP bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.


Kisi-kisi yang telah diterbitkan itu mencakup untuk semua soal, sehingga bisa dijadikan sebagai soal pilihan ganda maupun isian singkat.


x

Kamis, 28 September 2017

Cara Mendaftar di Website Kesharlindung Dikdas Kemdikbud

KESHARLINDUNGDIKMEN adalah singkatan dari Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah yang merupakan program Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Perlindungan bagi guru Dikdas.
Guru sebagai tenaga profesional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Dari portal tersebut teman-teman guru SD dan SMP bisa memantau kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Seminar, atau pun Lomba tingkat Nasional.

Jika teman- teman guru belum terdaftar, berikut saya paparkan cara mendaftar pada laman kesharlindung dikmen:
1. Silahkan klik laman KESHARLINDUNG DIKDAS
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini

3. Pilih Daftar. Setelah itu akan muncul tampilan,


Perhatikan bahwa semua data harus terisi dengan benar. Email yang didaftarkan haruslah email aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar klik "Daftar" dibagian bawah Form Pendaftaran Peserta.
5. Buka email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan kesharlindung dikmen
6. Setelah aktivasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Semoga panduan ini bisa bermanfaat.

Rabu, 05 Juli 2017

Kemendikbud Mengadakan Seleksi Penerimaan Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang akan berakhir masa tugasnya, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS untuk menjadi tenaga pengajar di beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memenuhi syarat dan memiliki minat untuk diangkat menjadi guru dan Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

A. Persyaratan Umum.
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak  dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
  7. Mampu mengajar mutltisubject
B. Persyaratan Khusus
  1. Berijazah minimal S-1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
  6. Khusus pelamar Tata Usaha, memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan dan aplikasi dapodik
  7. TOEFL minimal 450 atau IELTS 5,0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Cairo diutamakan yang memiliki kemampuan bahasa tambahan yaitu bahasa Arab
  8. Diuatamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar seperti : Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll
Adapun mata pelajaran atau yang diterima yaitu:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Ilmu Pengetahuan Sosial
  5. Guru Kelas
  6. Seni Budaya
  7. Matematika
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  9. Taman Kanak-Kanak (PAUD)
  10. Pendidikan Agama Islam
  11. Tenaga Kependidikan
Untuk informasi Tata Cara Pendaftaran dan Info selanjutnya, silahkan di download 

Jumat, 23 Juni 2017

Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Penugasan 2018


Kesempatan terbaik bagi generasi muda indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) membuka kesempatan bagi pengajar BIPA di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penyebaran bahasa negara melalui pengajaran BIPA di berbagai lembaga penyelenggara program BIPA di luar negeri. Untuk memilih calon tenaga pengajar yang paling siap dan memenuhi syarat, PPSDK akan melaksanakan seleksi yang meliputi tahapan sebagai berikut.


PERSYARATAN
Calon tenaga pengajar wajib memenuhi persyaratan berikut.
  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Berusia 24—50 tahun pada 1 Desember 2017
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 (diutamakan dari jurusan bahasa dan lulusan S-2)
  4. Berpengalaman mengajar BIPA sekurang-kurangnya satu tahun
  5. Tidak sedang menempuh pendidikan S-2 atau S-3 dan/atau tidak sedang mengajukan untuk menempuh pendidikan pada 2018
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan asusila serta penyalahgunaan narkoba
  8. Bersedia ditugasi di tempat (negara) dan pada waktu yang ditentukan oleh PPSDK dengan menandatangani surat perjanjian penugasan
  9. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI
  10. Mahir berbahasa asing secara aktif, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat tes bahasa asing
  11. Memiliki surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja sesuai dengan format terlampir (bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta)
  12. Memiliki surat rekomendasi dari pengajar senior BIPA atau siswa BIPA sesuai dengan format terlampir (bagi yang mengajar BIPA pada jalur informal)
  13. Mampu memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
  14. Mampu melaksanakan penelitian
  15. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang keindonesiaan
  16. Memiliki kemampuan yang baik dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
  17. Diutamakan memiliki bakat dan kemampuan mengajar seni dan budaya Indonesia
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download:
1. Pengumuman BIPA
2. Lampiran Format Surat Izin Atasan serta Surat Rekomendasi Senior BIPA
3. Lampiran CV Bahasa Inggris
4. Lampiran Daftar Riwayat Hidup


Sabtu, 17 Juni 2017

Kemendikbud : Penerapan Sekolah Lima Hari Dilakukan Secara Bertahap






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hari sekolah yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Tetapi dalam pelaksanaannya dalam pertimbangan ketersediaan sarana dan prasana maka Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini dipertegas oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan keberadaan sekolah.
Baca juga:
Peran Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten serta Yayasan Penyelenggara memiliki peran dalam menilai dan menentukan apakah sekolah di daerah binaannya sudah siap melaksanakan atau belum. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan yaitu sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hal ini berarti bahwa sekolah-sekolah tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran 2017/2018.

Selain itu sekolah-sekolah yang oleh karena kondisi yang mengancam keselamatan dan keamanan peserta didik dan karena terhalang transportasi yang sulit juga tidak diwajibkan untuk melaksanakan Permendikbud tersebut.

Menurut data Kemendikbud, saat ini telah terdapat kurang lebih 9.830 sekolah yang siap melaksanakan full day school. Tentunya sekolah-sekolah tersebut telah dipersiapkan sumber daya manusia yang siap pakai dan guru-guru sekolah tersebut telah diberikan pelatihan.

Kemendikbud berharap sekolah pelaksana full day school tersebut tiap tahunnya akan bertambah tentunya dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan keamanan dan kenyaman lingkungan sekolah.