SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Tuesday, June 13, 2017

Full Day School Resmi Diterapkan di Tahun Ajaran 2017/2018. Inilalah Peraturan Menterinya

Wacana fullday school akhirnya resmi dilaksanakan di Indonesia dengan dikeluarkannya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH. Berita yang awalnya menjadi perdebatan di kalangan pendidikan karena sarana dan prasarana sekolah belum siap, kini menjadi kenyataan. Di samping itu dalam pelaksanaan fullday school, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan Guru dan Peserta Didik dalam berbagai kultur yang beragam di sekolah.
Sebagaimana dirilis dari laman Kemendikbud, beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan tersebut antara lain, 
Pasal 2 
Ayat 1 :
"Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Ayat 2 :
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Selanjutnya, 
Pasal 5 :
Ayat 1 :
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 
Ayat 2 :
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. 
Ayat 4 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Ayat 5 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Ayat 6 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Ayat 7 :
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download:
Peraturan Menteri RI No. 23 Tahun 2017


Tuesday, May 30, 2017

Inilah Cara Menyambungkan WhatsApp Dengan Notebook

Anda adalah pengguna aktif WhatsApp (WA)? Aplikasi WA saat sekarang ini telah menjadi alat komunikasi yang bisa menandingi BBM. Salah satu keuntungannya adalah melalui WA kita dapat berbagi dokumen format xl. pdf. docx. jpg dan sebagainya. Nah ada cara yang lebih mudah jika anda mengirimkan file melalui WA dan file tersebut harus dikerjakan.
Caranya adalah:
1. Buka web WhatsApp pada Laptop atau Notebook anda. Pastikan bahwa internet tersambung. Tampilan gambarnya seperti di bawah ini.



2. Jika tampilan sudah seperti di atas, selanjutnya buka aplikasi WA di Smartphone anda.


3. Perhatikan titik 3 di sudut kanan atas yang di tunjukkan oleh panah merah. Selanjutnya pilih titik 3 tersebut.


Kemudian pilih "WhatsApp Web". Kemudian arahkan Smartphone anda ke Notebook dan silahkan scan Barcode yang ada di Notebook atau Laptop anda. Jika jaringan internet anda stabil, maka dengan sendirinya WhatsAPP akan tersambung ke Notebook atau Laptop anda.

Selamat mencoba. Dan jika info ini bermanfaat silahkan di sebarkan ke teman atau grup WA anda.


Sunday, May 28, 2017

Pendaftaran Peserta Pelatihan Penulisan Soal PUSPENDIK Kemendikbud


Kesempatan terbuka bagi para guru untuk mengembangkan kompetensi dalam menulis soal.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Pusat Penilaian Pendidikan - Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal di Daerah yang bertujuan memperoleh penulis soal berkualitas.
Kegiatan pelatihan rencananya dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2017 selama 4 hari di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. 
Bagi guru yang berminat dapat mendaftar melalui laman http://siap.puspendik.kemdikbud.go.id, kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah:
  1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun.
  2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.
  4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal.
  5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll).
  6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas.
  7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan.
Batas pendaftaran sampai tanggal 4 Juni 2017 pukul 23.59 WIB
Seheta daftarkan diri anda. Dan untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi laman http://siap.puspendik.kemdikbud.go.id


Thursday, May 25, 2017

Pengumuman Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window


Berita bahagia buat para PNS dan Non PNS, dalam rangka mengisi kebutuhan pegawai pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW), Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun profesional untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KRITERIA UMUM

  1. pria/wanita;
  2. Warga Negara Indonesia (WNI);
  3. memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus;
  6. memiliki pengalaman, keilmuan, dan keahlian dalam bidang sesuai jabatan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan
Ketentuan lain
  1. Pelamar yang akan mendaftar untuk posisi jabatan pelaksana diperbolehkan mendaftar maksimal untuk 2 (dua) posisi;
  2. Pelamar dari PNS Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan status kepegawaiannya akan ditugaskan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga yang dipekerjakan pada Kementerian Keuangan c.q. Sekretariat Jenderal;
  3. Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta/pelamar tidak ditanggung oleh Panitia Seleksi;
  4. Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan pengangkatan dalam jabatan diketahui bahwa peserta/pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar seleksi;
  5. Dalam rangka Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window, Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun;
  6. Keputusan Panitia Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  7. Seluruh pengumuman dalam tahapan seleksi ini akan disampaikan melalui laman www.insw.go.id www.kemenkeu.go.id dan www.sdm.kemenkeu.go.id.
  8. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui email: rekrutmen.ppinsw@kemenkeu.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://www.insw.go.id


Tuesday, May 23, 2017

Info Lowongan Kerja : Penerimaan Pegawai Pertamina Lulusan SMA/SMK


Pertamina membuka kesempatan bagi putra-putri bangsa lulusan SMA/SMK untuk berkarya bersama BUMN.

Adapun persyaratannya adalah :
  1. Jenis kelamin laki-laki
  2. Usia maksimal 22 tahun di tanggal 1 Agustus 2017
  3. Memiliki ijazah SMA/SMK atau ijazah sementara/surat keterangan lulus untuk lulusan tahun 2017
  4. Jurusan SMA : IPA atau Jurusan SMK : Kimia Industri, Mesin, Sipil, Listrik, Elektro dan Instrumen
  5. Nilai ijazah untuk mata pelajaran SMA : Matematika, Fisika, Kimia, Bahasa Inggris minimal 6,5. SMK : Matematika, Bahasa Inggris dan 3 Mata Pelajaran Utama sesuai keahlian minimal 6,5.
  6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Ketetangan Bebas Narkoba
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi PT. Pertamina (Persero) di Indonesia
File yang harus dikirimkan:
  1. Curriculum Vitae
  2. Copy UN dan ijazah SMA/SMK yang telah dilegalisasi atau copy hasil UN dan ijazah sementara bagilulusan 2017 yang telah dilegalisasi
  3. Copy raport tahin terakhir
  4. Copy kartu keluarga dan akta kelahiran yang telah dilegalisasi
Info lebih lanjut, silahkan dilihat pada pamflet berikut ini.