SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Friday 30 June 2017

Pesta Paduan Suara Gerejawi Sulawesi Tengah Tahun 2017, Kota Palu Juara PSDC dan PSRP, Kabupaten Poso Juara PSW

Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2017 yang dilaksanakan di Kota Palu pada tanggal 29 Juni 2017 telah mempertandingkan lomba Paduan Suara Remaja Pemuda, Paduan Suara Wanita dan Paduan Suara Dewasa Campuran. Berdasarkan hasil lomba, berikut daftar pemenang lomba Paduan Suara.

Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP) :
  • Teladan 1 : Kota Palu. Nilai : 82,5
  • Teladan 2 : Kabupaten Poso, Nilai : 81,72
  • Teladan 3 : Kabupaten Sigi, Nilai 80
  • Teladan 4 : Kabupaten Banggai, Nilai : 79
Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) :
  • Teladan 1 : Kota Palu, Nilai : 81
  • Teladan 2 : Kabupaten Poso, Nilai : 80,4
  • Teladan 3 : Kabupaten Morowali Utara, Nilai : 80
  • Teladan 4 : Kabupaten SIgi, Nilai : 77,8
Paduan Suara Wanita (PSW) :
  • Teladan 1 : Kabupaten Poso, Nilai : 78
  • Teladan 2 : Kabupaten Morowali Utara, Nilai : 77,86
  • Teladan 3 : Kota Palu, Nilai : 77,16
  • Teladan 4 : Kabupaten Parigi Moutong, Nilai : 74,5
Para pemenang lomba ini nantinya akan mewakili Propinsi Sulawesi Tengah pada pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat Nasional yang akan dilaksanakan di Kota Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 2018.

Wednesday 28 June 2017

Gaji Pokok Tidak Diperbaharui Di Dapodik, Guru Sertifikasi Siap Menerima Kurang Bayar Atau Pengembalian Tunjangan Sertifikasi

Masalah yang sering dialami oleh guru sertifikasi dalam hal pembayaran adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima tidak sesuai dengan gaji yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir. Penyebab utamanya adalah isian Riwayat Gaji Berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat pada isian Dapodik tidak diperbaharui. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan oleh guru yang bersangkutan, atau guru yang bersangkutan ketika menerima SK Kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Pangkat tidak melaporkan hal tersebut kepada Operator Sekolah.

Berdasarkan percakapan dengan Operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara masih ditemukan sebanyak 27 Guru yang isian Gaji Pokok pada Dapodik tidak sesuai dengan realisasi pembayaran pada Aplikasi SIMTUN. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan guru yang bersangkutan, karena konsekwensinya adalah Guru yang bersangkutan harus siap menerima pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji pokok terakhir atau Guru yang bersangkutan harus bersedia mengembalikan dana TPG yang kelebihan bayar ke Kas Negara.

Selain itu, akibat yang lain adalah realisasi pembayaran TPG triwlan 2 bulan April - Juni juga akan mengalami keterlambatan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Operator Sekolah dan Guru penerima TPG. Berikut ini daftar Guru yang realisasi pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji Pokok:
Keterangan:
  1. Tabel berwarna Oranye adalah nominal Gaji Pokok yang dibayarkan kepada guru penerima TPG dari bulan Januari - Februari
  2. Pada tabel berwarna Hijau adalah nominal Gaji Pokok yang terisi pada Dapodik
  3. Tabel berwarna Biru adalah selisih selama 3 bulan antara Gaji Pokok yang dibayarkan dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik.
Hal yang perlu diperhatikan adalah jika Riwayat Gaji berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat Terakhir tidak diperbaharui pada isian Dapodik maka Guru Penerima TPG :
  1. Harus bersedia mengembalikan sejumlah uang kelebihan bayar pada Tabel berwarna Biru ke Kas Negara atau,
  2. Harus bersedia menerima realisasi pembayaran TPG perbulan sesuai isian Dapodik pada Tabel berwarna Hijau
  3. Akan menerima realisasi pembayaran TPG untuk Tahun Ajaran 2017/2018 sesuai dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik tanpa ada penyesuain.

Friday 23 June 2017

Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Penugasan 2018


Kesempatan terbaik bagi generasi muda indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) membuka kesempatan bagi pengajar BIPA di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penyebaran bahasa negara melalui pengajaran BIPA di berbagai lembaga penyelenggara program BIPA di luar negeri. Untuk memilih calon tenaga pengajar yang paling siap dan memenuhi syarat, PPSDK akan melaksanakan seleksi yang meliputi tahapan sebagai berikut.


PERSYARATAN
Calon tenaga pengajar wajib memenuhi persyaratan berikut.
  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Berusia 24—50 tahun pada 1 Desember 2017
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 (diutamakan dari jurusan bahasa dan lulusan S-2)
  4. Berpengalaman mengajar BIPA sekurang-kurangnya satu tahun
  5. Tidak sedang menempuh pendidikan S-2 atau S-3 dan/atau tidak sedang mengajukan untuk menempuh pendidikan pada 2018
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan asusila serta penyalahgunaan narkoba
  8. Bersedia ditugasi di tempat (negara) dan pada waktu yang ditentukan oleh PPSDK dengan menandatangani surat perjanjian penugasan
  9. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI
  10. Mahir berbahasa asing secara aktif, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat tes bahasa asing
  11. Memiliki surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja sesuai dengan format terlampir (bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta)
  12. Memiliki surat rekomendasi dari pengajar senior BIPA atau siswa BIPA sesuai dengan format terlampir (bagi yang mengajar BIPA pada jalur informal)
  13. Mampu memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
  14. Mampu melaksanakan penelitian
  15. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang keindonesiaan
  16. Memiliki kemampuan yang baik dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
  17. Diutamakan memiliki bakat dan kemampuan mengajar seni dan budaya Indonesia
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download:
1. Pengumuman BIPA
2. Lampiran Format Surat Izin Atasan serta Surat Rekomendasi Senior BIPA
3. Lampiran CV Bahasa Inggris
4. Lampiran Daftar Riwayat Hidup


Thursday 22 June 2017

KESHARLINDUNGDIKMEN : Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Pelindungan bagi guru SMA/SMK

KESHARLINDUNGDIKMEN adalah singkatan dari Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah yang merupakan program Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Perlindungan bagi guru Dikmen.
Guru sebagai tenaga profesional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Dari portal tersebut teman-teman guru SMA/SMK bisa memantau kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Seminar, atau pun Lomba tingkat Nasional.

Jika teman- teman guru belum terdaftar, berikut saya paparkan cara mendaftar pada laman kesharlindung dikmen:
1. Silahkan klik laman KESHARLINDUNG DIKMEN
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini
3. Pilih Daftar. Setelah itu akan muncul tampilan,

Perhatikan bahwa semua data harus terisi dengan benar. Email yang didaftarkan haruslah email aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar klik "Daftar" dibagian bawah Form Pendaftaran Peserta.
5. Buka email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan kesharlindung dikmen
6. Setelah aktivasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Semoga panduan ini bisa bermanfaat.

Tuesday 20 June 2017

Sudah Normalkah Tinggi dan Berat Badan Anak Anda?


Berat badan dan tinggi yang normal dan ideal anak kita tentunya menjadi dambaan Ayah dan Bunda. Namun pengetahuan tentang tinggi dan berat normal anak belum banyak diketahui oleh orang tua. Sehingga sering terjadi missunderstanding dalam memberikan MPASI yang tepat untuk anak.
Hal ini sangat penting bagi orang tua untuk menghitung berat badan dan tinggi badan ideal anak anda. Sehingga tidak perlu untuk menyalahkan orang lain. Dengan mengetahui berat dan tinggi anak yang seharusnya, bisa jadi peringatan awal apabila anak mengalami gangguan kesehatan atau kelainan yang lain. 

Memperkirakan berat badan ideal bayi dan anak secara mandiri
Berikut adalah beberapa rumus untuk memperkirakan tinggi tubuh dan berat badan ideal bayi dan anak Anda secara mandiri:

Usia 3 hingga 12 bulan:
Berat badan anak (dalam kg) = (Usia dalam bulan + 9) : 2
Usia 1 hingga 6 tahun:
Berat badan ideal (dalam kg) = (Usia dalam tahun x 2) + 8
Usia 7 hingga 12 tahun:
Berat badan idealnya (dalam kg) = (Usia dalam tahun) x 7 – 5) : 2

Rumus menghitung tinggi badan ideal bayi dan anak-anak
Bayi baru lahir: sekitar 50 cm
Bayi hingga 1 tahun:   1,5 x tinggi badan saat lahir
Umur 4 tahun:   2 x tinggi badan saat lahir
Umur 6 tahun:   1,5 x tinggi badan pada usia 1 tahun
Umur 13 tahun:  3 x tinggi badan saat lahir
Untuk anak di atas 13 tahun dan orang dewasa: 3,5 x TB lahir (2 x tinggi badan saat usia 1 tahun)
Anda juga bisa gunakan rumus berikut untuk anak usia 2-12 tahun:
Tinggi ideal = (Usia dalam tahun x 6) + 77

Sekali lagi, angka-angka di atas hanyalah sebagai tolak ukur tinggi tubuh dan berat badan ideal bayi dan anak Anda.