SMP Kristen Ensa: Belajar Dari Rumah

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Showing posts with label Belajar Dari Rumah. Show all posts
Showing posts with label Belajar Dari Rumah. Show all posts

Thursday, August 5, 2021

Bantuan Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 Periode September-November 2021




Bantuan kuota data internet dilanjutkan! 😊

#SahabatSprinsa, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama RI  meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 (4/8/2021). Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen akan disalurkan pada September, Oktober, dan November 2021.

Tetap waspada terhadap hoaks, ya, #SahabatSprinsa! Informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet dapat diperoleh dengan mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id. 😊

Khusus bagi Siswa SMP Kristen GKST Ensa silahkan klik "PENDATAAN" untuk mendaftarkan nomor HP.

Untuk Buku Panduan dapat di download pada ulink berikut "BUKU SAKU BANTUAN KUOTA"


#MerdekaBelajar 

#BantuanKuota2021 

#BantuanUKT2021 

#SerentakBergerak





Tuesday, September 29, 2020

Penjelasan Penggunan Kuota Internet dari Kemendikbud

Insan pendidikan sepatutnya berterima kasih kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim yang telah meluncurkan bantuan kuota internet bagi pendidik dan peserta didik jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Bantuan Kuota internet ini sendiri akan berlaku selama 4 bulan mulai September sampai Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 Gb per bulan
  2. Peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK mendapatkan 35 GB per bulan
  3. Pendidik jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK mendapatkan 42 Gb per bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa mendapatkan 50 Gb per bulan
Adapun rincian setiap kuota internet yang di peroleh adalah :

  1. Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sebesar 5 Gb
  2. Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran sebesar sisa kuota umum.
Kuota Umum sebesar 5 Gb dapat digunakan oleh Peserta didik dan Pendidik tanpa batasan aplikasi dengan artian bahwa kuota 5 Gb dapat digunakan bebas untuk mengakses laman dan aplikasi manapun, sedangkan untuk Kuota Belajar hanya bisa digunakan pada aplikasi yang telah ditentukan oleh Kemendikbud dan ini wajib digunakan sebagai sumber belajar dan mengunduh sumber-sumber belajar siswa.

Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar:
1. Aplikasi

2. Video Conference

3. Website

Besar harapan Mas Menteri bahwa kuota internet ini benar-benar digunakan oleh siswa untuk mengakses sumber belajar yang telah disediakan.

Friday, May 15, 2020

PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR , PENENTUAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS DI MASA PANDEMI COVID 19


Sejak diberlakukannyas social distancing memberi dampak bagi pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah karena penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Pilihan kebijakan untuk belajar di rumah sudah tepat dilakukan dalam kondisi seperti saat ini. Institusi pendidikan diwajibkan untuk mengalihkan pertemuan kelas menjadi pertemuan daring ataupun tugas rumah guna meminimalkan pertemuan satu sama lain disuatu ruangan yang sama dalam jarak yang dekat serta menghindari kerumunan menggunakan perantara teknologi.
Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin peserta didik. guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan  kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut terdiri atas Ujian Nasional, proses belajar mengajar di rumah, ujian sekolah untuk kelulusan, kenaikan kelas, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak terbitnya surat edaran ini masih banyak
pertanyaan-pertanyaan dari kepala sekolah dan guru terkait implementasi konkrit dari surat edaran tersebut terutama tentang kegiatan belajar dari rumah, penentuan kelulusan dan penentuan kenaikan kelas.
Untuk menjamin kegiatan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, penentuan kelulusan  dan kenaikan kelas dapat dipahami dengan baik oleh semua pelaku pendidikan maka Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP) sebagai unit pelaksana teknis kementerian di Daerah memandang perlu menyusun juknis contoh kegiatan belajar mengajar, kelulusan dan kenaikan kelas di masa pandemic Covid-19. Juknis contoh ini diharapkan dapat menjadi referensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Sulawesi Tengah untuk membuat juknis di daerah masing-masing.

UNTUK ETUNJUK SECARA LENGKAP DAPAT DIBACA PADA FILE BERIKUT INI:

Wednesday, April 22, 2020

Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah SMP Kristen GKST Ensa

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Morowali Utara Nomor: 821/110/Disdikbud/IV/2020 tentang Pelaksanaan Kebikajakan Masa Tanggap Darurat Corona Viruses Disease (COVID-19) Dan Penetapan Libur Ramadhan Tahun 1441 Hijriah pada tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 April 2020, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran VIrus Covid-19, maka kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik yang akan berakhir pada tanggal 2 April 2020 diperpanjang. 
  2. Libur permulaan puasa pada tanggal 24 dan 25 April 2020
  3. Kegiatan belajar di rumah bagi Peserta Didik dimulai pada tanggal 27 April s/d 19 Mei 2020
  4. Libur hari raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah pada tanggal 20 s/d 30 Mei 2020
  5. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2020
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas/bekerja dari rumah sampai tanggal  20 Mei 2020
  7. Ketentuan Teknis lainnya tentang pelaksanaan pembelajaran tetap berpedoman pada Surat Edara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morwoali Utara Nomor: 800/1441/Disdikbud/III/2020 tanggal 30 Maret Tahun 220 tntang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Morowali Utara
  8. Khusus bagi Guru dan Siswa SMP Kristen GKST Ensa wajib membuat Laporan Aktifitas Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah.
Demikian informasi ini disampaikan, dan Surat Edaran Kepala Dinas dapat dibaca di bawah ini:

Tuesday, April 14, 2020

Perubahan Jam Tayang "Belajar Dari Rumah" di Stasiun TVRI


Berikut diinformasikan Perubahan Jam Tayang. Jangan lupa ya untuk membuat rangkuman setiap hari di buku tulis dan dilaporkan secara online setiap hari minggu.

Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:




Sunday, April 12, 2020

Info Program Tayangan "Belajar dari Rumah" di TVRI


Berkaitan dengan Masa Belajar Dari Rumah diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020, maka mulai besok Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19. Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar dari Rumah juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk sementara, program ini direncanakan akan dimulai pada Senin, 13 April 2020 dan akan berjalan selama tiga bulan hingga Juli 2020," jelas Mendikbud.

Jadwal di hari Senin hingga Jumat digunakan untuk pembelajaran dengan total durasi tiga jam per hari untuk semua tayangan dan masing-masing ada setengah jam. Setengah jam untuk PAUD, setengah jam untuk kelas 1 sampai kelas 3 SD, setengah jam untuk kelas 4 sampai kelas 6 SD, dan setengah jam masing-masing untuk SMP, SMA, dan parenting.

Pada hari Sabtu dan Minggu, terdapat durasi tiga jam khusus untuk program-program kebudayaan, antara lain gelar wicara (talkshow), podcast, kesenian, dan magazine tentang perkembangan budaya dari seluruh Indonesia. Sedangkan pada malam hari akan ditayangkan film Indonesia pilihan dari berbagai genre seperti film anak, drama, dan dokumenter.

Menindaklanjuti hal tersebut maka seluruh siswa SMP Kristen GKST Ensa diharapkan dapat mengikuti program belajar yang ditayangkan TVRI. Dan membuat rangkuman setiap materi yang diikuti/dinonton setiap harinya di buku catatan masing-masing serta melaporkan secara online pada setiap hari minggu. Jam tayang khusus SMP mulai dari pukul 10.00 - 11.30 WIB setiap hari Senin - Jumat. Khusus Sabtu dan Minggu siswa dipersilahkan memilih jam tertentu untuk menonton Tayangan Televisi di TVRI.
Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Demikian untuk diketahui.

Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd.