Pusat lapayanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikdasmen telah merilis Surat Edara Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025. Tentunya ini menjadi berita bahagia bagi Bapak Ibu Non ASN.
Nah.. Siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Insntif dan Bantuan Subsidi Upah..? Sebelum itu kita pahami dulu perbedannya.
Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat pendidik. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS). Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024.
Silahkan Bapak Ibu yang merasa memenuhi syarat untuk mengecek infonya secara berkala di lama info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Untuk login silahkan menggunakan akun PTK Dapodik.
Untuk info lebih lengkap silahkan unduh SURAT EDARAN BSU Berikut ini:
Selamat bagi yang memenuhi persyaratan.
0 komentar:
Posting Komentar