SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Wednesday, July 5, 2017

Kemendikbud Mengadakan Seleksi Penerimaan Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang akan berakhir masa tugasnya, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS untuk menjadi tenaga pengajar di beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memenuhi syarat dan memiliki minat untuk diangkat menjadi guru dan Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

A. Persyaratan Umum.
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak  dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
  7. Mampu mengajar mutltisubject
B. Persyaratan Khusus
  1. Berijazah minimal S-1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
  6. Khusus pelamar Tata Usaha, memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan dan aplikasi dapodik
  7. TOEFL minimal 450 atau IELTS 5,0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Cairo diutamakan yang memiliki kemampuan bahasa tambahan yaitu bahasa Arab
  8. Diuatamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar seperti : Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll
Adapun mata pelajaran atau yang diterima yaitu:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Ilmu Pengetahuan Sosial
  5. Guru Kelas
  6. Seni Budaya
  7. Matematika
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  9. Taman Kanak-Kanak (PAUD)
  10. Pendidikan Agama Islam
  11. Tenaga Kependidikan
Untuk informasi Tata Cara Pendaftaran dan Info selanjutnya, silahkan di download 

Saturday, July 1, 2017

Penerimaan Pegawai PLN Lulusan SMA/SMK Tahun 2017

Kesempatan terbuka bagi para lulusan SMA/SMK untuk mengabdi menjadi pegawai PLN tahun 2017.
Lowonngan Minat profesi abtara lain:
  1. Minat Profesi Pemeliharaan Distribusi
  2. Minat Profesi Pemeliharaan Pembangkitan
  3. Minat Profesi Pemeliharaan Transmisi dan Gardu Induk
Adapun persyaratan dan kualifikasi pendidikan yaitu:
  1. Nilai SKHUN SMA minimal 6.5, SMK Kelistrikan minimal 6.5
  2. Program studi yang diterima SMA Program IPA dan SMK Program Kelistrikan
Pendaftaran ditutup tanggal 14 Juli 2017.
Lokasi perekrutan : Palembang, Kupang dan Surabaya.
Untuk informasi lebih lengkap dan cara melamar minat profesi silahkan kunjungi website reami PLN.

Friday, June 30, 2017

Pesta Paduan Suara Gerejawi Sulawesi Tengah Tahun 2017, Kota Palu Juara PSDC dan PSRP, Kabupaten Poso Juara PSW

Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2017 yang dilaksanakan di Kota Palu pada tanggal 29 Juni 2017 telah mempertandingkan lomba Paduan Suara Remaja Pemuda, Paduan Suara Wanita dan Paduan Suara Dewasa Campuran. Berdasarkan hasil lomba, berikut daftar pemenang lomba Paduan Suara.

Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP) :
  • Teladan 1 : Kota Palu. Nilai : 82,5
  • Teladan 2 : Kabupaten Poso, Nilai : 81,72
  • Teladan 3 : Kabupaten Sigi, Nilai 80
  • Teladan 4 : Kabupaten Banggai, Nilai : 79
Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) :
  • Teladan 1 : Kota Palu, Nilai : 81
  • Teladan 2 : Kabupaten Poso, Nilai : 80,4
  • Teladan 3 : Kabupaten Morowali Utara, Nilai : 80
  • Teladan 4 : Kabupaten SIgi, Nilai : 77,8
Paduan Suara Wanita (PSW) :
  • Teladan 1 : Kabupaten Poso, Nilai : 78
  • Teladan 2 : Kabupaten Morowali Utara, Nilai : 77,86
  • Teladan 3 : Kota Palu, Nilai : 77,16
  • Teladan 4 : Kabupaten Parigi Moutong, Nilai : 74,5
Para pemenang lomba ini nantinya akan mewakili Propinsi Sulawesi Tengah pada pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat Nasional yang akan dilaksanakan di Kota Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 2018.

Wednesday, June 28, 2017

Gaji Pokok Tidak Diperbaharui Di Dapodik, Guru Sertifikasi Siap Menerima Kurang Bayar Atau Pengembalian Tunjangan Sertifikasi

Masalah yang sering dialami oleh guru sertifikasi dalam hal pembayaran adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima tidak sesuai dengan gaji yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir. Penyebab utamanya adalah isian Riwayat Gaji Berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat pada isian Dapodik tidak diperbaharui. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan oleh guru yang bersangkutan, atau guru yang bersangkutan ketika menerima SK Kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Pangkat tidak melaporkan hal tersebut kepada Operator Sekolah.

Berdasarkan percakapan dengan Operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara masih ditemukan sebanyak 27 Guru yang isian Gaji Pokok pada Dapodik tidak sesuai dengan realisasi pembayaran pada Aplikasi SIMTUN. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan guru yang bersangkutan, karena konsekwensinya adalah Guru yang bersangkutan harus siap menerima pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji pokok terakhir atau Guru yang bersangkutan harus bersedia mengembalikan dana TPG yang kelebihan bayar ke Kas Negara.

Selain itu, akibat yang lain adalah realisasi pembayaran TPG triwlan 2 bulan April - Juni juga akan mengalami keterlambatan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Operator Sekolah dan Guru penerima TPG. Berikut ini daftar Guru yang realisasi pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji Pokok:
Keterangan:
  1. Tabel berwarna Oranye adalah nominal Gaji Pokok yang dibayarkan kepada guru penerima TPG dari bulan Januari - Februari
  2. Pada tabel berwarna Hijau adalah nominal Gaji Pokok yang terisi pada Dapodik
  3. Tabel berwarna Biru adalah selisih selama 3 bulan antara Gaji Pokok yang dibayarkan dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik.
Hal yang perlu diperhatikan adalah jika Riwayat Gaji berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat Terakhir tidak diperbaharui pada isian Dapodik maka Guru Penerima TPG :
  1. Harus bersedia mengembalikan sejumlah uang kelebihan bayar pada Tabel berwarna Biru ke Kas Negara atau,
  2. Harus bersedia menerima realisasi pembayaran TPG perbulan sesuai isian Dapodik pada Tabel berwarna Hijau
  3. Akan menerima realisasi pembayaran TPG untuk Tahun Ajaran 2017/2018 sesuai dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik tanpa ada penyesuain.

Friday, June 23, 2017

Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Penugasan 2018


Kesempatan terbaik bagi generasi muda indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) membuka kesempatan bagi pengajar BIPA di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penyebaran bahasa negara melalui pengajaran BIPA di berbagai lembaga penyelenggara program BIPA di luar negeri. Untuk memilih calon tenaga pengajar yang paling siap dan memenuhi syarat, PPSDK akan melaksanakan seleksi yang meliputi tahapan sebagai berikut.


PERSYARATAN
Calon tenaga pengajar wajib memenuhi persyaratan berikut.
  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Berusia 24—50 tahun pada 1 Desember 2017
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 (diutamakan dari jurusan bahasa dan lulusan S-2)
  4. Berpengalaman mengajar BIPA sekurang-kurangnya satu tahun
  5. Tidak sedang menempuh pendidikan S-2 atau S-3 dan/atau tidak sedang mengajukan untuk menempuh pendidikan pada 2018
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan asusila serta penyalahgunaan narkoba
  8. Bersedia ditugasi di tempat (negara) dan pada waktu yang ditentukan oleh PPSDK dengan menandatangani surat perjanjian penugasan
  9. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI
  10. Mahir berbahasa asing secara aktif, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat tes bahasa asing
  11. Memiliki surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja sesuai dengan format terlampir (bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta)
  12. Memiliki surat rekomendasi dari pengajar senior BIPA atau siswa BIPA sesuai dengan format terlampir (bagi yang mengajar BIPA pada jalur informal)
  13. Mampu memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
  14. Mampu melaksanakan penelitian
  15. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang keindonesiaan
  16. Memiliki kemampuan yang baik dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
  17. Diutamakan memiliki bakat dan kemampuan mengajar seni dan budaya Indonesia
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download:
1. Pengumuman BIPA
2. Lampiran Format Surat Izin Atasan serta Surat Rekomendasi Senior BIPA
3. Lampiran CV Bahasa Inggris
4. Lampiran Daftar Riwayat Hidup