Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Tahun 2017 ~ SMP Kristen Ensa

Tuesday, January 24, 2017

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) Tahun 2017


Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2017 dilaksanakan dalam dua  cara, yaitu Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)

1. Ujian Nasional Berbasis komputer (UNBK)
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2016/2017 dilaksanakan dengan moda Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Perluasan pelaksanaan UNBK dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas ujian. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tidak melaksanakan UNKP.

Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah:
  • Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  • Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya;
  • Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
  1. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung, dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK.
  2. Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK telah memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. telah terakreditasi; b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; dan c. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat;
  3. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana UNBK ke situs web UNBK.
  4. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK diberi username dan password.
2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)
UNKP dilaksanakan bagi sekolah yang tidak dapat melaksanakan atau tidak memenuhi syarat dalam melaksanakan UNBK

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan download :

0 comments:

Post a Comment