2026 ~ SMP Kristen Ensa

Jumat, 29 Mei 2026

Pengumuman Nilai Tes Kemampuan Akademik SMP Kristen GKST Ensa

Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah skor dari ujian terstandar nasional yang digunakan untuk mengukur capaian akademis siswa pada mata pelajaran tertentu. Nilai ini berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan dan validator objektif untuk nilai rapor dalam seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Fungsi Utama Nilai TKA

Validasi Rapor: Menjadi pembanding objektif terhadap nilai yang diberikan oleh masing-masing sekolah, sangat berguna untuk PPDB atau seleksi masuk perguruan tinggi (seperti jalur prestasi/SNBP).

·    Evaluasi & Pemetaan: Membantu pemerintah mengevaluasi keefektifan proses belajar dan memetakan mutu pendidikan secara nasional.

·        Sertifikasi: Siswa akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) resmi yang diakui dan dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung pendaftaran.

Mata Pelajaran yang Diujikan

TKA disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:

SD & SMP: Fokus pada mata pelajaran dasar seperti Matematika dan Bahasa Indonesia (ditambah Bahasa Inggris untuk SMP).

 

Untuk dapat mengecek Nilai TKA, silahkan klik tombok Cek berikut:

 

 

Rabu, 25 Februari 2026

Anna Priscila Peuru - Siswa Berbakat Bidang Seni Lukis




Namanya adalah Anna Pricila Peuru, siswi dari SMP Kristen GKST Ensa yang belakangan ini menjadi pusat perhatian di lingkungan sekolahnya. Bukan tanpa alasan, Anna memiliki kemampuan luar biasa dalam bidang seni lukis yang melampaui usia rekan sebanyanya. Prisil yang merupakan nama panggilan akrabnya saat ini duduk di Kelas 7.

Tanpa perlu pergi ke studio khusus, Anna mampu menangkap keindahan alam dan menuangkannya ke atas kanvas tepat di dalam ruang kelas. Dengan ketelitian tinggi, ia memadukan warna dan teknik gradasi hingga menghasilkan lukisan pemandangan yang terlihat sangat hidup. Dalam waktu selama 2 hari, Prisil mampu menyelesaikan lukisan di dinding kelasnya.


Kepala Sekolah Alex B. Mena, S.Pd., M.Pd mengungkapkan bahwa "Siswa ini sangat berbakat, bakat ini telah ditunjukkan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS. Merespon hal tersebut, pihak sekolah mengalokasikan Dana yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemerintah Kab. Morowali Utara untuk kegiatan menghias kelas" ungkap Kepala Sekolah.

"Siswa tersebut juga telah didaftarkan untuk mengikuti Festifal Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N).

Kini, karya-karya Anna tidak hanya menghiasi sudut kelas, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa dari ruang belajar yang sederhana, bisa lahir karya seni yang luar biasa.


"Sungguh talenta yang sangat menginspirasi. Semoga jejak Anna Prisil Peuru ini bisa terus berkembang hingga ke kancah nasional maupun internasional.




Selasa, 20 Januari 2026

Pendataan Calon Penerima PIP SMP Kristen GKST Ensa Tahun 2026

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pusat Layanan Pendidikan Pendidikan Nomor: 0056/J5/LP.01.00/2026 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik Tahun 2026. Bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026. satuan pendidikan diharapkan melakukan seleksi dan verifikasi peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 secara objektif dan transparan serta melakukan pemutakhiran data yang lengkap, valid, dan logis.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasi ke satuan pendidikan terkait data sumber pengusulan peserta didik calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan: Pengusulan Fase 1 (Januari-Juli 2026) menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2026, sedangkan Pengusulan Fase 2 (Agustus-Desember 2026) menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2026.

  2. Mendorong satuan pendidikan agar melakukan seleksi verifikasi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 secara obyektif dan transparan.

  3. Mendorong satuan pendidikan agar peserta didik pada butir 2 diatas ditandai dengan status Layak PIP dan mengisi Alasan Layak serta memutakhirkan variabel data mandatori usulan PIP meliputi: NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan Orang Tua, dan Penghasilan di Dapodik sebagai data usulan calon penerima PIP 2026 di tingkat satuan pendidikan secara lengkap, valid, dan logis.

  4. Data sumber pengusulan peserta didik PIP Tahun Anggaran 2026 oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Fase 1 menggunakan Dapodik cut off 31 Januari 2026 dan untuk Fase 2 menggunakan Dapodik cut off 31 Agustus 2026.

Untuk Pendataan Siswa silahkan klik dan mengisi link tautan berikut:

PENDATAAN PESERTA PIP 2026

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.