July 2018 ~ SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Wednesday 25 July 2018

Info Sertifikasi Guru : Enam Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Meminta SKTP


TUNJANGAN profesi guru merupakan salah satu hal penting dan paling dinanti-nantikan setiap triwulan sekali. Namun untuk mencairkan tunjangan tersebut, dibutuhkan beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti surat keterangan tunjangan profesi (SKTP).SKTP pun tidak serta merta diberikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminta kepada pihak berwenang untuk segera diterbitkan SKTP:
  1. Pastikan sertifikat pendidik data kelulusan sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan nomor registrasi guru (NRG). Jika belum memiliki NRG, segera menghubungi dinas pendidikan/suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.
  1. Pastikan NUPTK sesuai dengan data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan terhubung dengan NRG. Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK, silakan hubungi operator dinas/suku dinas pendidikan setempat.
  1. Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar (JJM). Jika tidak tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
  1. Pastikan Beban JJM terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan (dapodik). Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK. Selain itu dapat menambah mengajar mata pelajaran yang linier di sekolah lain. Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM serta perhatikan kurikulum mata pelajaran JJM yang dipilih sebab beda kurikulum beda jumlah JJM yang diakui.
  1. Pastikan isian pada dapodik terkait status kepegawaian telah diisi dengan benar. Misalnya, jika PNS input NIP dan data data SK terakhir. Apabila status kepegawaian sebagai honor daerah dan GTY, inputlah sesuai SK terakhir.
  1. Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun. Kalau seorang PNS dibuktikan dengan NIP. Apabila selain PTK data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama. Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti bukti yang relevan.
Untuk diketahui, bahwa dalam menerbitkan SKTP guru diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput oleh operator sekolah. Guru dapat mengecek apakah profil data yang diinput oleh operator sekolah sudah benar atau belum.Untuk mengecek dapat dilihat di info GTK. Jika ada kesalahan serahkan kembali pada operator sekolah kemudian cetak info GTK dan serahkan ke operator dinas. Tanpa diterbitkannya SKTP, tunjangan profesi tidak akan cair.

Thursday 12 July 2018

Pengumuman Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2018

Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI merupakan penangung jawab pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Dalam penyelenggaraan PKSA, terdapat pendamping program yaitu Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).

Berkaitan dengan kebutuhan program PKSA maka Kementerian Sosial RI akan mengadakan rekrutmen bagi calon Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) / Pendamping PKSA tahun 2018.

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) merupakan tenaga yang dikontrak oleh Kementerian Sosial RI dan akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, pendampingan lembaga, respon kasus anak, dan tugas khusus lainnya.

Adapun persyaratannya antara lain:
  1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
  3. Diutamakan berpengalaman/pernah bekerja di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial atau praktikum dari perguruan tinggi.
  4. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
  5. Sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  6. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Dibutuhkan sebanyak 167 orang untuk ditempatkan di 162 Kabupaten/Kota. Pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 4 Juli – 16 Juli 2018. Untuk pengumuman lengkap dapat diunduh di sini

Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran daring melalui rekrutmenpeksos.kemsos.go.id

Monday 2 July 2018

Penting : Inilah Daftar Calon Peserta PPG Tahap 2 Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018


PENTING
Sesuai informasi yang diambil langsung dari Akun Facebook LPMP Sulawesi Tengah dan diketik kembali oleh Admin sehingga bisa bermanffat bagi banyak orang, diinformasikan sebagai berikut nama-nama Calon Peserta PPG Tahap 2 (Peserta Ujian Pretest Tahun 2017), di harapkan untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan di halaman Sertifikasi Guru atau pada link Konfirmasi Kesediaan paling lambat tanggal 2 Juli 2018.

Khusus untuk Peserta PPG yang melaksanakan ujian pada bulan Mei 2018 belum ada informasi.

Dalam daftar yang dirilis LPMP Sulawesi Tangah berjumlah 96 orang guru. Untuk info selanjutnya silahkan di cek pada daftar berikut :

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Morowali Utara : Menuju Guru Profesional


Ikatan Guru Indonesia (IGI) mungkin masih asing di telinga para guru di Kabupaten Morowali Utara. IGI adalah organisasi profesi resmi yang berorientasi pada peningkatan profesionalisme guru dan bukanlah organisasi tandingan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pada dasarnya adalah IGI dan PGRI bukan saling menjatuhkan tetapi bisa menjadi mitra kerja dalam meningkatkan kualitas guru indonesia.

Dengan filosofi "Sharing and Growing Together" yang artinya Berbagi dan Tumbuh Bersama, menjadi motivasi dan semangat bagi sesama Anggota IGI untuk tumbuh bersama dalam mengembangkan Profesionalisme guru.

IGI sendiri mulai berkembang dan menampakkan diri di kabupaten Morowali Utara dimana keanggotaannya sudah mencapai kisaran 50 anggota dan dipastikan akan terus berkembang. Untuk tahun ini IGI Kabupaten Morowali Utara akan melaksanakan Pelatihan Kanal SAGUSABU (Satu Guru Satu Buku) pada tanggal 02 - 03 Agustus 2018.

Pelatihan ini terbuka bagi anggota IGI dan Non-IGI. Namun bagi anggota IGI mendapat perlakuan khusus dalam hal pendaftaran. Bagi Bapak/Ibu Guru yang belum terdaftar menjadi anggota IGI dapat melakukan pendaftaran melalui logo di bawah ini dengan biaya Pendaftaran Rp. 50.000.