December 2017 ~ SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Sunday 31 December 2017

Pengumuman Hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2017


Setelah penantian panjang akan hasil PLPG, berikut kami sampaikan cara untuk mengecek kelulusan PLPG 2017 baik yang mengikuti Diklat ataupun bagi yang mengikuti Ujian Tulis Nasional Ulang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Jangan percaya jika ada telepon dari seseorang yang mengaku Panitia PLPG 2017. Karena Pengumuman Kelulusan dilakukan secara Online. Waspadalah karena kemungkinan besar itu adalah tindakan PENIPUAN.
  2. Jika ada hal-hal yang mencurigakan harap segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bagi yang belum Lulus atau statusnya Mengulang UTN (M-UTN), akan dilaksanakan UTN Ulang sekitar bulan Maret - April 2017.
Untuk mengecek kelulusan Peserta PLPG 2017 maupun Peserta UTN Ulang dapat di cek ada link berikut ini dengan memasukkan NUPK dan Tnggal Lahir atau Nomor Peserta dan tanggal Lahir >>>
Dan untuk Lampiran pengumuman kelulusan PLPG dan UTN Ulang Propinsi Sulawesi Tegah, dapat dilihat pada tautan berikut ini >>>>


Saturday 30 December 2017

Langkah - Langkah Pendataan Peserta Ujian Nasional di BIOUN

Panduan berikut saya buat untuk memberikan sedikit bantuan kepada teman-teman Operator Sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam mengirimkan atau upload data peserta didik pada laman http://biounsmp.kemdikbud.go.id/.
Perlu diketahui bahwa semua Pangkalan Data Peserta Ujian Nasional berasal dari Aplikasi Dapodik. Jadi pada intinya sebelum melakukan upload sebaiknya data siswa peserta UN dilengkapi di Dapodik.
Berikut langkah-langkahnya.
  1. Buka Aplikasi Dapodik
  2. Pastikan bahwa Nomor Ujian UASBN SD sudah terisi dengan benar pada Dapodik dengan memilih salah satu Peserta UN kemudian memilih tombol Registrasi

  3. Jika Nomor UASBN SD telah terisi dengan benar, kemudian silahkan lakukan langkah Validasi dan Sinkronisasi.
  4. Setelah itu tunggulah beberapa jam sekitar 4 - 5 jam atau bisa sampai sehari sampai data masuk ke Manajemen PDUN dengan menggunakan Username dan Password Dapodik seperti gambar berikut.
  5. Setelah Login, kemudian pilih menu Pengaturan Nomor Kursi dan kemudian pilih menu Unduh File Calon Peserta UN sepeti gambar berikut. Ingat bahwa type filenya adalah DZ File.
  6. Setelah file terdownload dengan benar, kemudian buka laman BIOUN dengan Username dan Password yang berbeda dari Dapodik dan diperoleh dari Operator Dinas
  7. Jika sudah Login, pilih menu Upload File > Dapodik/Emis > Pilih File > Upload > setelah sukses kemudian pilih Validasi. Seperti gambar berikut. 
  8. Setelah tombol Validasi File dipilih, lihat pada kolom keterangan. Jika ada catatan, maka data tidak dapat diproses dan catatan pada keterangan tersebut harus diperbaiki melalui Dapodik. Jika Kolom keterangan kosong maka pilih tombol Proses.
  9. Untuk mengecek apakah data Peserta UN sudah masuk atau belum di BIOUN, pilih menu Biodata Siswa > Edit Biodata Siswa. Perhatikan Gambar berikut ini.
Demikianlah sedikit panduan upload  data Peserta UN di BIOUN..
Jika bermanfaat silahkan di share ke Operator Sekolah yang lainnya.


Wednesday 20 December 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"


Tuesday 19 December 2017

Bahaya Gadget Yang Mengintai Anak Anda


Bahaya Gadget Bagi Anak 0-5 Tahun.
Dengan perkembangan teknologi semakin modern saat ini, banyak orang tua terlena dengan hal itu. Sehingga menjadi suatu kebanggan apabila anak mereka sudah bisa menggunakan gadget pada usia kritis. Banyak orang tua justru memanjakan anak merwka tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi kedepannya.

Beberapa waktu lalu American Academy of Pediatric yang merupakan lembaga profesional spesialis anak di Amerika mengeluarkan sebuah Guideline atau panduan.

Yaitu Screen Time Guideline, apa sih Screen Time? Screen Time merupakan waktu yang di habiskan untuk berinteraksi dengan gadget, seperti Tablet, iPad, Smartphone, Laptop, Komputer dan bahkan Televisi. Guideline tersebut berisi sebuah panduan, seberapa lama seharusnya anak berinteraksi dengan gadget. 

Dan berdasarkan penelitian mereka maka berikut panduan singkatnya:
  • Anak 0 – 1,5 Tahun sebaiknya TIDAK sama sekali berinteraksi dengan gadget.
  • Anak 1,5 – 2 Tahun hanya boleh berinteraksi jika ada pendamping mereka, dan pendamping harus menjelaskan semua konten yang di nikmati oleh anak.
  • Anak 2 – 5 Tahun sebaiknya tidak lebih dari 1 jam, lagi-lagi di butuhkan pendamping untuk bermain bersama mereka. Karena pada tahap ini mereka akan banyak belajar.
Mengapa perlu di batasi? Hal ini merujuk pada penelitian terakhir mengungkapkan bahwa usia 0 - 5 tahun merupakan masa USIA KRITIS bagi perkembangan anak. Pada rentang usia tersebut perkembangan otak, tubuh, hubungan, interaksi dan prilaku sehat.

Anak di bawah umur 2 tahun butuh eksplorasi langsung dan interaksi sosial untuk mengembangkan keterampilan kognitif, bahasa, motorik dan sosial emosi mereka. Karena kemampuan simbolis, ingatan dan perhatian mereka belum sempurna, maka pengalaman tiga dimensi tidak mereka dapatkan melalui gadget dan layar televisi.

Terlalu dini kita memberikan gadget kepada anak kita akan sangat berpwngaruh terhadap perkembangan sikap sosial anak. Tanpa kita sadari, anak akan menjadi orang yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya oleh karena mereka terlalu fokus pada gadget. Dan hal ini tentunya akan berpengaruh buruk bagi interaksi sosial anak.

Terlebih konsumsi gadget berlebih dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Seperti gangguan tidur, obesitas dan lain sebagainya.
Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai orang tua?
  • Mulailah berinteraksi sedini mungkin dengan anak Anda.
  • Berinteraksi dengan mengenalkan berbagai objek di sekitar mereka.
  • Membaca dan merangkai cerita bersama buah hati Anda
Perbanyaklah interaksi dengan buah hati Anda sesering mungkin, peran serta Anda sangat menentukan masa depan anak. Karena masa anak-anak tidak dapat di ulang kembali.

Thursday 14 December 2017

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018


Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018
  1. Kisi-kisi USBN SMP / Sederajat
  2. Kisi-kisi USBN SMA / Sederajat
  3. Kisi-kisi USBN SMK / Sederajat
Kisi-kisi Ujian Nasional (UN)  Tahun Pelajaran 2017/2018
  1. Kisi-kisi UN SMP
  2. Kisi-kisi UN SMA
  3. Kisi-kisi UN SMK
  4. Kisi-kisi UN SMPLB dan SMALB
  5. Kisi-kisi UN Paket B dan Paket C

Wednesday 13 December 2017

Ujian Nasional 2018, Matematika Akan Ada Soal Isian Singkat





Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2018 terdapat perbedaan dalam komposisi soal terutama dalam pelajaran Matematika. Pada pelaksanaan UN 2018 nantinua akan ada soal isian singkat pada mata pelajaran Matematika. Kebijakan baru ini diterapkan untuk mengukur kemampuan siswa melalui soal yang menggunakan kemampuan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

Isian singkat untuk mata pelajaran matematika ini tidak sama dengan esai. Namun, akan ada mekanisme penilaian atau scoring khusus untuk jawaban berupa isian singkat. Saat ini BSNP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru mengembangkan soal UN dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran matematika. Ke depan, secara bertahap akan dikembangkan pula soal dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran lain.

Sejak bulan Agustus 2017, BSNP telah menerbitkan Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id. Kisi-kisi soal UN dibuat BSNP bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.


Kisi-kisi yang telah diterbitkan itu mencakup untuk semua soal, sehingga bisa dijadikan sebagai soal pilihan ganda maupun isian singkat.


x

Lowongan Pekerjaan Tenaga RSUD Morowali Tahun 2017


RSUD Morowali kembali membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA, D3 dan S1 untuk menempati posisi tenaga kontrak medik, paramedik dan non medik di RSUD Morowali. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Resmi Pengumuman yang ditandatangani Direktur Rumah Sakit Nomor : 800/316.17/Kepeg/RSMW/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Penerimaan Tenaga RSUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas baik dalam pelayanan kesehatan maupun pelayanan manajerial yang berjumlah 152 orang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Surat Permohonan Kerja Bermetarai 6000
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy KTP 2 lembar
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy STR (Bagi Tenaga Kesehatan)
  7. Fotocopy keabsahan Ijazah dari kampus (Verifikasi Ijazah)
  8. Fotocopy Sertifikat Pelatihan yang pernah di ikuti (Perawat : BT & CLS dan BHD, Bidan : APN, MU)
  9. Pas Foto ukuran 4x6 Latar Merah 2 lembar.
Beriut daftar Tenaga yang dibutuhkan :
  1. D3 Keperawatan dan Profesi  78 orang
  2. D3 Kebidanan  10 orang
  3. Perawat Gigi  2 orang
  4. Sarjana Keperawatan 8 orang
  5. Dokter Umum 2 orang
  6. Sarjana Hukum 2 orang
  7. D3 informatika / Sarjana Informatika 3 orang
  8. Pendidikan K3 Rumah Sakit 3 orang
  9. D3 Komputer / Sarjana Komputer 2 orang
  10. S1 Fisika Medik 1 orang
  11. D3 Radiologi 4 orang
  12. Apoteker 5 orang
  13. Asisten Apoteker 7 orang
  14. D3 Analis 1 orang
  15. S1 Fhysio 1 orang
  16. D3 Fyshio 1 orang
  17. SKM 2 orang
  18. S1 Kesling 1 orang
  19. D3 Kesling 1 orang
  20. D3 Rekam Medik 1 orang
  21. SMA 16 orang
  22. D3 Elektromedik 1 orang
Bagi yang berinat segera memasukkan berkas lamaran di bagian Kepegawaian dan Umum RSUD Morowali paling lambat tanggal 20 Desember 2017.