May 2020 ~ SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Friday 15 May 2020

PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR , PENENTUAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS DI MASA PANDEMI COVID 19


Sejak diberlakukannyas social distancing memberi dampak bagi pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah karena penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Pilihan kebijakan untuk belajar di rumah sudah tepat dilakukan dalam kondisi seperti saat ini. Institusi pendidikan diwajibkan untuk mengalihkan pertemuan kelas menjadi pertemuan daring ataupun tugas rumah guna meminimalkan pertemuan satu sama lain disuatu ruangan yang sama dalam jarak yang dekat serta menghindari kerumunan menggunakan perantara teknologi.
Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin peserta didik. guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan  kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut terdiri atas Ujian Nasional, proses belajar mengajar di rumah, ujian sekolah untuk kelulusan, kenaikan kelas, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak terbitnya surat edaran ini masih banyak
pertanyaan-pertanyaan dari kepala sekolah dan guru terkait implementasi konkrit dari surat edaran tersebut terutama tentang kegiatan belajar dari rumah, penentuan kelulusan dan penentuan kenaikan kelas.
Untuk menjamin kegiatan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, penentuan kelulusan  dan kenaikan kelas dapat dipahami dengan baik oleh semua pelaku pendidikan maka Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP) sebagai unit pelaksana teknis kementerian di Daerah memandang perlu menyusun juknis contoh kegiatan belajar mengajar, kelulusan dan kenaikan kelas di masa pandemic Covid-19. Juknis contoh ini diharapkan dapat menjadi referensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Sulawesi Tengah untuk membuat juknis di daerah masing-masing.

UNTUK ETUNJUK SECARA LENGKAP DAPAT DIBACA PADA FILE BERIKUT INI: