SMP Kristen Ensa: Artikel Pendidikan

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Artikel Pendidikan. Show all posts

Monday 9 January 2023

Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Kurikulum Merdeka




Apa kabar sahabat Sprinsa. Sudahkah sekolah kalian menerapkan kurikulum merdeka? Sudahkah mulai menerapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila? Nah untuk lebih jelasnya, silahkan simak penjelasan berikut ini.

Ada empat modul dengan berbagai tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila untuk jenjang SMP. Keempat modul tersebut adalah Inovasi Panganan Indonesia untuk tema kewirausahaan, Airku Bersih Airku Sehat untuk tema berekayasa dan berteknologi untuk membangun NKRI, Berbeda Itu Menyenangkan untuk tema Bineka Tunggal Ika, dan Tradisi yang Ditinggalkan untuk tema kearifan lokal.

Pada tema kewirausahaan, topik yang diusung adalah inovasi panganan Indonesia. Di sini, peserta didik dapat mengerjakan projek yang menantang mereka untuk mengeksplorasi dan berinovasi dalam mengolah bahan baku umbi-umbian sehingga bisa lebih menarik dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Selanjutnya di tema rekayasa dan teknologi, topik pembelajarannya adalah tentang kebersihan air. Kegiatan dalam projek ini diharapkan dapat memotivasi peserta didik untuk bernalar kritis dan berpikir kreatif dengan melakukan pengamatan kondisi air di lingkungan sekitar, studi literatur, serta membuat rancangan alat dan komposisi bahan dalam proses pembuatan alat.

Pada modul dengan tema Bineka Tunggal Ika, topik yang akan dipelajari ialah belajar menghargai perbedaan. Topik ini dipilih dengan tujuan agar dapat menumbuhkan semangat toleransi warga sekolah terhadap keberagaman suku dan budaya yang ada. Melalui projek ini, peserta didik diajak melakukan berbagai aktivitas mulai tahap mengamati, mendefinisikan, menggagas, memilih, hingga melakukan refleksi terhadap keberagaman di Indonesia.

Terakhir, tema kearifan lokal mengangkat topik tradisi-tradisi di Indonesia yang perlahan mulai pudar. Gen Z yang saat ini hidup di era digital tentunya secara tidak sadar mulai meninggalkan tradisi dan budaya Indonesia. Untuk itu, pendidik perlu memikirkan suatu kegiatan yang dapat terus memelihara nilai-nilai tradisi luhur ini, agar dapat terus dipertahankan dan dilestarikan.

Nah, Sobat Sprinsa, modul-modul tersebut tentu dapat membantu pendidik untuk bisa merancang kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila bagi peserta didik. Modul-modul ini dapat diunduh secara gratis di link Modul Lengkap P5 Kurikulum Merdeka

Selamat menerapkan ...

Friday 4 November 2022

Modul Literasi dan Numerasi SMP

Modul Literasi dan Numerasi Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Untuk Mendownloadnya Silahkan Klik Pada Gambar














Wednesday 20 December 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"


Wednesday 13 December 2017

Ujian Nasional 2018, Matematika Akan Ada Soal Isian Singkat





Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2018 terdapat perbedaan dalam komposisi soal terutama dalam pelajaran Matematika. Pada pelaksanaan UN 2018 nantinua akan ada soal isian singkat pada mata pelajaran Matematika. Kebijakan baru ini diterapkan untuk mengukur kemampuan siswa melalui soal yang menggunakan kemampuan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

Isian singkat untuk mata pelajaran matematika ini tidak sama dengan esai. Namun, akan ada mekanisme penilaian atau scoring khusus untuk jawaban berupa isian singkat. Saat ini BSNP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru mengembangkan soal UN dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran matematika. Ke depan, secara bertahap akan dikembangkan pula soal dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran lain.

Sejak bulan Agustus 2017, BSNP telah menerbitkan Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id. Kisi-kisi soal UN dibuat BSNP bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.


Kisi-kisi yang telah diterbitkan itu mencakup untuk semua soal, sehingga bisa dijadikan sebagai soal pilihan ganda maupun isian singkat.


x

Friday 23 June 2017

Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Penugasan 2018


Kesempatan terbaik bagi generasi muda indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) membuka kesempatan bagi pengajar BIPA di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penyebaran bahasa negara melalui pengajaran BIPA di berbagai lembaga penyelenggara program BIPA di luar negeri. Untuk memilih calon tenaga pengajar yang paling siap dan memenuhi syarat, PPSDK akan melaksanakan seleksi yang meliputi tahapan sebagai berikut.


PERSYARATAN
Calon tenaga pengajar wajib memenuhi persyaratan berikut.
  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Berusia 24—50 tahun pada 1 Desember 2017
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 (diutamakan dari jurusan bahasa dan lulusan S-2)
  4. Berpengalaman mengajar BIPA sekurang-kurangnya satu tahun
  5. Tidak sedang menempuh pendidikan S-2 atau S-3 dan/atau tidak sedang mengajukan untuk menempuh pendidikan pada 2018
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan asusila serta penyalahgunaan narkoba
  8. Bersedia ditugasi di tempat (negara) dan pada waktu yang ditentukan oleh PPSDK dengan menandatangani surat perjanjian penugasan
  9. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI
  10. Mahir berbahasa asing secara aktif, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat tes bahasa asing
  11. Memiliki surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja sesuai dengan format terlampir (bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta)
  12. Memiliki surat rekomendasi dari pengajar senior BIPA atau siswa BIPA sesuai dengan format terlampir (bagi yang mengajar BIPA pada jalur informal)
  13. Mampu memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
  14. Mampu melaksanakan penelitian
  15. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang keindonesiaan
  16. Memiliki kemampuan yang baik dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
  17. Diutamakan memiliki bakat dan kemampuan mengajar seni dan budaya Indonesia
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download:
1. Pengumuman BIPA
2. Lampiran Format Surat Izin Atasan serta Surat Rekomendasi Senior BIPA
3. Lampiran CV Bahasa Inggris
4. Lampiran Daftar Riwayat Hidup


Thursday 22 June 2017

KESHARLINDUNGDIKMEN : Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Pelindungan bagi guru SMA/SMK

KESHARLINDUNGDIKMEN adalah singkatan dari Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah yang merupakan program Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Perlindungan bagi guru Dikmen.
Guru sebagai tenaga profesional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Dari portal tersebut teman-teman guru SMA/SMK bisa memantau kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Seminar, atau pun Lomba tingkat Nasional.

Jika teman- teman guru belum terdaftar, berikut saya paparkan cara mendaftar pada laman kesharlindung dikmen:
1. Silahkan klik laman KESHARLINDUNG DIKMEN
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini
3. Pilih Daftar. Setelah itu akan muncul tampilan,

Perhatikan bahwa semua data harus terisi dengan benar. Email yang didaftarkan haruslah email aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar klik "Daftar" dibagian bawah Form Pendaftaran Peserta.
5. Buka email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan kesharlindung dikmen
6. Setelah aktivasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Semoga panduan ini bisa bermanfaat.

Thursday 15 June 2017

Media Sosial Facebook : Jembatan Menuju Kesuksesan


Hampir 70 persen penduduk di Indonesia menggunakan media sosial untuk mengenal dunia luar bahkan berkomunikasi dengan orang lain. Beberapa media sosial tersebut yaitu Facebook, Instagram, Path, Twitter, Blackberry Mesengger, dan Whats App.

Dari beberapa media sosial tersebut, facebooklah yang paling banyak digunakan tanpa mengenal usia, ruang dan waktu. Setiap apapun yang terjadi dan yang dipikirkan dapat dituangkan menjadi sebuah status di facebook.

Tetapi bagi saya, facebook bukanlah hanya sekedar tempat untuk menuliskan apa yang terjadi dan yang dipikirkan. Secara pribadi facebook telah menjadi simber informasi yang sangat berperan dalam perjalan karir saya.

Pertama kali saya mengenal facebook sejak tahun 2009, dan sampai sekarang sudah hampir 8 tahun lebih. Melalui facebook saya mulai menjalin pertemanan dengan orang-orang atau organisasi profesi guru yang menurut saya dapat memberikan informasi yang sangat berguna di seluruh Indonesia.

Harapan dan impian tersebut menjadi kenyataan setelah di tahun 2013 melalui facebook saya mendapat informasi seleksi beasiswa S2 dari Kementerian Pendidikan walaupun pada saat itu saya dinyatakan belum lolos seleksi administrasi. Tanpa putus asa, saya terus menjalin pertemanan dan rajin bertanya dengan orang-orang yang berpengalaman dalam mencari beasiswa. 

Di awal tahun 2014 seorang teman di facebook membagikan info yang sama tentang Seleksi beasiswa S2 dari P2TK Dikdas Kemendikbud. Dengan doa dan harapan dan tekad yang bulat saya mencoba mengikuti seleksi. Dan puji Tuhan beasiswa itu saya dapatkan pada Program Pascasarjana S2 Pendidikan Matematika Universitas Negeri Surabaya. Impian saya untuk mengenyam pendidikan Magister menjadi kenyataan berawal dari informasi di Facebook.
Sungguh suatu hal di luar dugaan saya akan menerima beasiswa dimana biaya kuliah, biaya hidup, biaya penelitian, biaya study tour, biaya buku biaya transportasi di tanggung oleh Pemerintah. Dan karena beasiswa ini juga saya bisa menginjakkan kaki di Surabaya, Malang dan Bali. Dan Puji Tuhan di bulan Juni 2016 saya boleh menyelesaikan kuliah saya.
Di bulan Maret tahun 2017, melalui facebook saya mendapatkan info tentang Seleksi Peserta Pendidikan dan Latihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Two in One yang akan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Matematika Yogyakarta. Di bulan yang sama, kembali melalui facebook saya mendapat informasi tentang seleksi peserta Bimbingan Teknis Perlindungan Profesi Guru yang akan diselenggarakan oleh Dirjen GTK Kemendikbud.

Kedua kesempatan itu tidak saya sia-siakan. Dengan penuh antusias saya memenuhi semua persyaratan terutama dalam mengirimkan rancangan penelitian dan tulisan mengenai perlindungan profesi guru. Dan Puji Tuhan saya dinyatakan lolos seleksi untuk kedua kegiatan tersebut. Walaupun saya harus mengundurkan diri pada kegiatan Bimtek Perlindungan Profesi Guru oleh karena waktu pelaksanaan bersamaan dengan kegiatan di Yogyakarta.

Media sosial facebook telah banyak membantu saya dalam mendapatkan informasi dalam pengembangan karir. Beberapa tipa yang bisa saya bagikan adalah:
  1. Jalinlah pertemanan dengan orang-orang yang bisa membantu anda untuk mendapatkan informasi yang berguna untuk karir anda
  2. Secara kontinyu kunjungilah website-website terutama website milik pemerintah. Misalkan anda seorang guru, sering-seringlah mengunjungi laman kemendikbud.go.id atau http://p4tkmatematika.org
  3. Jika anda seorang pencari kerja seringlah berkunjung ke laman Badan Kepegawaian Negara atau KemenPAN RB
  4. Jika anda seorang guru saya sarankan untuk mendaftar Program Kesejahteraan Penghargaan dan Perlindungan Guru Dikdas Kemendikbud.
  5. Seringlah mengupgrade informasi agar anda tidak ketinggalan.
Demikian sedikit pengalaman yang bisa saya bagikan bagaimana facebook berperan penting dalam pengembangan karir saya sehingga bjsa "Go Nasional" baik dalam Diklat maupun pendidikan.
Facebook bisa sangat bermanfaat tergantung pada pribadi masing-masing bagaimana memanfaatkan dan menggunakannya.
"Semua Berawal dari Facebook"


Monday 8 May 2017

Info Sekolah : Inilah Jenis Pelanggaran, Poin Sanksi dan Jenis Sanksi Bagi Siswa


Setiap sekolah tentunya menginginkan bahwa setiap siswa taat pada aturan yang ada di sekolah. Walaupun demikian, masih ada juga siswa yang sering melanggar aturan.
Sekaran ini perlu diperhatikan bahwa salah satu aspek penenti kelulusan siswa adalak Larakter siswa itu sendiri. Sehingga, hal ini dapat dijadikan salah satu pertimbangan dlam menentukan kelulusn siswa.
Berikut ini, daftar pelanggaran dan nilai skorsing:

  1. Terlambat Datang ke sekolah > 15 menit (Poin Sanksi : 3)
  2. Memakai pakaian tidak sopan/tertib (Poin sanksi : 3)
  3. Membawa Handphone (Poin Sanksi : 3)
  4. Tidak masuk tanpa keterangan (Poin Sanksi : 3)
  5. Membolos (Poin Sanksi : 5)
  6. Menyontek saat ulangan (Poin Sanksi : 5)
  7. Berbicara Kotor (Poin Sanksi : 10)
  8. Merusak fasilitas sekolah (Poin Sanksi : 40)
  9. Mencuri (Poin Sanksi : 40)
  10. Berkelahi (Poin Sanksi : 50)
  11. Membawa dan merokok / Membawa dan meminum minuman keras / Membawa senjata tajam dan narkoba (Poin Sanksi : 50)
  12. Melakukan tindakan asusila (Poin Sanksi : 100)


Kriteria Pelanggaran dan Sanksi:
1. Jumlah Poin Sanksi : 0 - 20
Kriteria : Amat Ringan
Sanksi : Peringatan Lisan

2. Jumlah Poin Sanksi : 21 - 40
Kriteria : Ringan
Sanksi : Peringatan tertulis ke rumah

3. Jumlah Poin Sanksi : 41 - 60
Kriteria : Cukup
Sanksi : Orang tua dipanggil ke sekolah

4. Jumlah Poin Sanksi : 61 - 80
Kriteria : Agak Berat
Sanksi : Orang tua dipanggil ke sekolah dan diskors selama 3 hari

5. Jumlah Poin Sanksi : 81 - 100
Kriteria : Berat
Sanksi : Orang tua dipanggil ke sekolah dan diskors selama 7 hari.

6. Jumlah Poin Sanksi : > 100
Kriteria : Amat Berat
Sanksi : Diberikan Surat Pindah Sekolah

Semoga info ini bisa menjadi referensi bagi guru yang sering menghadapi siswa yang suka melanggar aturan.

Wednesday 3 May 2017

Info Seminar Pendidikan Matematika oleh PPPPTK Matematika di Yogyakarta

PPPPTK Matematika sebagai unit pelaksana teknis di lingkup Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Seminar Nasional Pendidikan Matematika (SeNdiMat) ke-5 yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-22 November 2017.
SeNdiMat ke-5 tahun 2017 ini mengambil tema "Penguatan Pendidikan Karakter dalam Pembelajaran Matematika untuk Menunjang Terwujudnya Indonesia Emas 2045". Pembicara utama dalam seminar ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P

PPPPTK Matematika akan memilih 50 pemakalah terbaik dan akan dibiayai meliputi biaya transportasi, biaya seminar, akomodasi dan konsumsi serta uang saku.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada tautan berikut.

Download : Leaflet SeNdiMat 5

Saturday 18 February 2017

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017


Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada kegiatan Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini diperlukan untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan prosedur yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.



Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:

Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi      
Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

Untuk Lengkapnya Silahkan Download:

Info Guru SMK : Inilah Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2017


Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.

Berikut contoh Kurikulumnya:
Untuk informasi lebih jelas, silahkan di unduh:
  1. SK Dirjen Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.pdf
  2. Lampiran SK Dirjen No 130.pdf

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SMP Tahun 2017




Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan dirasakan manfaatnya secara nasional. Hal itu  untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.



Untuk menentukan   guru SMP berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional.


Pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017 disusun agar pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi berlangsung efektif dan objektif. Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Untuk informasi mengenai Tata Cara pendaftaran dan Persyaratannya klik Download



Sunday 5 February 2017

Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional (PIRN) ke-XVI Tahun 2017

Berita gembira buat para siswa SMA/SMK. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan Pemerintah Propinsi Aceh akan melaksanakan Perkemahan Ilmiah Remaja Nasional (PIRN) yang ke-16 Tahun 2017 di Kabupaten Aceh Besar.

Saturday 4 February 2017

Ikatan Guru Indonesia: Membangun Profesionalisme Guru


Ikatan Guru Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi guru yang ada di Indonesia. Dengan motto "Sharing and Growing Together" Ikatan Guru Indonesia (IGI) berkomitmen mengembangkan profesionalitas guru di Indonesia.

Dibawah kepemimpinan Muhammad Ramli Rahim, IGI terus berbenah dan terus mengembangkan sayap kepengurusan di berbagai daerah. Saat ini hampir dari Sabang sampai Merauke IGI telah memiliki kepengurusan daerah sebagai perpanjangan tangan kepengurusan pusat IGI.

Inovasi IGI dalam mengembangkan profesionalitas guru salah satunya Pelatihan SAGUSABLOG. Sagusablog adalah akronim dari Satu guru Satu Blog. Melalui pelatihan SAGUSABLOG guru diharapkan dapat menghasilkan sebuah blog tempat mengembangkan kreativitas, ide dan informasi yang bermanfaat.

Syarat utama menjadi Peserta SAGUSABLOG adalah telah menjadi Anggota IGI. Ada beberapa modul yang harus diselesaikan oleh peserta pelatihan yang dimulai pada Kelas Dasar dengan tagihan 6 modul. Setelah dinyatakan lulus pada Kelas Dasar maka dinyatakan layak untuk lanjut ke Kelas Lanjutan dengan tagihan 9 modul.