2017 ~ SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Sunday, December 31, 2017

Pengumuman Hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2017


Setelah penantian panjang akan hasil PLPG, berikut kami sampaikan cara untuk mengecek kelulusan PLPG 2017 baik yang mengikuti Diklat ataupun bagi yang mengikuti Ujian Tulis Nasional Ulang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Jangan percaya jika ada telepon dari seseorang yang mengaku Panitia PLPG 2017. Karena Pengumuman Kelulusan dilakukan secara Online. Waspadalah karena kemungkinan besar itu adalah tindakan PENIPUAN.
  2. Jika ada hal-hal yang mencurigakan harap segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bagi yang belum Lulus atau statusnya Mengulang UTN (M-UTN), akan dilaksanakan UTN Ulang sekitar bulan Maret - April 2017.
Untuk mengecek kelulusan Peserta PLPG 2017 maupun Peserta UTN Ulang dapat di cek ada link berikut ini dengan memasukkan NUPK dan Tnggal Lahir atau Nomor Peserta dan tanggal Lahir >>>
Dan untuk Lampiran pengumuman kelulusan PLPG dan UTN Ulang Propinsi Sulawesi Tegah, dapat dilihat pada tautan berikut ini >>>>


Saturday, December 30, 2017

Langkah - Langkah Pendataan Peserta Ujian Nasional di BIOUN

Panduan berikut saya buat untuk memberikan sedikit bantuan kepada teman-teman Operator Sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam mengirimkan atau upload data peserta didik pada laman http://biounsmp.kemdikbud.go.id/.
Perlu diketahui bahwa semua Pangkalan Data Peserta Ujian Nasional berasal dari Aplikasi Dapodik. Jadi pada intinya sebelum melakukan upload sebaiknya data siswa peserta UN dilengkapi di Dapodik.
Berikut langkah-langkahnya.
  1. Buka Aplikasi Dapodik
  2. Pastikan bahwa Nomor Ujian UASBN SD sudah terisi dengan benar pada Dapodik dengan memilih salah satu Peserta UN kemudian memilih tombol Registrasi

  3. Jika Nomor UASBN SD telah terisi dengan benar, kemudian silahkan lakukan langkah Validasi dan Sinkronisasi.
  4. Setelah itu tunggulah beberapa jam sekitar 4 - 5 jam atau bisa sampai sehari sampai data masuk ke Manajemen PDUN dengan menggunakan Username dan Password Dapodik seperti gambar berikut.
  5. Setelah Login, kemudian pilih menu Pengaturan Nomor Kursi dan kemudian pilih menu Unduh File Calon Peserta UN sepeti gambar berikut. Ingat bahwa type filenya adalah DZ File.
  6. Setelah file terdownload dengan benar, kemudian buka laman BIOUN dengan Username dan Password yang berbeda dari Dapodik dan diperoleh dari Operator Dinas
  7. Jika sudah Login, pilih menu Upload File > Dapodik/Emis > Pilih File > Upload > setelah sukses kemudian pilih Validasi. Seperti gambar berikut. 
  8. Setelah tombol Validasi File dipilih, lihat pada kolom keterangan. Jika ada catatan, maka data tidak dapat diproses dan catatan pada keterangan tersebut harus diperbaiki melalui Dapodik. Jika Kolom keterangan kosong maka pilih tombol Proses.
  9. Untuk mengecek apakah data Peserta UN sudah masuk atau belum di BIOUN, pilih menu Biodata Siswa > Edit Biodata Siswa. Perhatikan Gambar berikut ini.
Demikianlah sedikit panduan upload  data Peserta UN di BIOUN..
Jika bermanfaat silahkan di share ke Operator Sekolah yang lainnya.


Wednesday, December 20, 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"


Tuesday, December 19, 2017

Bahaya Gadget Yang Mengintai Anak Anda


Bahaya Gadget Bagi Anak 0-5 Tahun.
Dengan perkembangan teknologi semakin modern saat ini, banyak orang tua terlena dengan hal itu. Sehingga menjadi suatu kebanggan apabila anak mereka sudah bisa menggunakan gadget pada usia kritis. Banyak orang tua justru memanjakan anak merwka tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi kedepannya.

Beberapa waktu lalu American Academy of Pediatric yang merupakan lembaga profesional spesialis anak di Amerika mengeluarkan sebuah Guideline atau panduan.

Yaitu Screen Time Guideline, apa sih Screen Time? Screen Time merupakan waktu yang di habiskan untuk berinteraksi dengan gadget, seperti Tablet, iPad, Smartphone, Laptop, Komputer dan bahkan Televisi. Guideline tersebut berisi sebuah panduan, seberapa lama seharusnya anak berinteraksi dengan gadget. 

Dan berdasarkan penelitian mereka maka berikut panduan singkatnya:
  • Anak 0 – 1,5 Tahun sebaiknya TIDAK sama sekali berinteraksi dengan gadget.
  • Anak 1,5 – 2 Tahun hanya boleh berinteraksi jika ada pendamping mereka, dan pendamping harus menjelaskan semua konten yang di nikmati oleh anak.
  • Anak 2 – 5 Tahun sebaiknya tidak lebih dari 1 jam, lagi-lagi di butuhkan pendamping untuk bermain bersama mereka. Karena pada tahap ini mereka akan banyak belajar.
Mengapa perlu di batasi? Hal ini merujuk pada penelitian terakhir mengungkapkan bahwa usia 0 - 5 tahun merupakan masa USIA KRITIS bagi perkembangan anak. Pada rentang usia tersebut perkembangan otak, tubuh, hubungan, interaksi dan prilaku sehat.

Anak di bawah umur 2 tahun butuh eksplorasi langsung dan interaksi sosial untuk mengembangkan keterampilan kognitif, bahasa, motorik dan sosial emosi mereka. Karena kemampuan simbolis, ingatan dan perhatian mereka belum sempurna, maka pengalaman tiga dimensi tidak mereka dapatkan melalui gadget dan layar televisi.

Terlalu dini kita memberikan gadget kepada anak kita akan sangat berpwngaruh terhadap perkembangan sikap sosial anak. Tanpa kita sadari, anak akan menjadi orang yang tidak peduli terhadap lingkungan sekitarnya oleh karena mereka terlalu fokus pada gadget. Dan hal ini tentunya akan berpengaruh buruk bagi interaksi sosial anak.

Terlebih konsumsi gadget berlebih dapat memicu berbagai masalah kesehatan. Seperti gangguan tidur, obesitas dan lain sebagainya.
Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai orang tua?
  • Mulailah berinteraksi sedini mungkin dengan anak Anda.
  • Berinteraksi dengan mengenalkan berbagai objek di sekitar mereka.
  • Membaca dan merangkai cerita bersama buah hati Anda
Perbanyaklah interaksi dengan buah hati Anda sesering mungkin, peran serta Anda sangat menentukan masa depan anak. Karena masa anak-anak tidak dapat di ulang kembali.

Thursday, December 14, 2017

Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018


Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018
  1. Kisi-kisi USBN SMP / Sederajat
  2. Kisi-kisi USBN SMA / Sederajat
  3. Kisi-kisi USBN SMK / Sederajat
Kisi-kisi Ujian Nasional (UN)  Tahun Pelajaran 2017/2018
  1. Kisi-kisi UN SMP
  2. Kisi-kisi UN SMA
  3. Kisi-kisi UN SMK
  4. Kisi-kisi UN SMPLB dan SMALB
  5. Kisi-kisi UN Paket B dan Paket C

Wednesday, December 13, 2017

Ujian Nasional 2018, Matematika Akan Ada Soal Isian Singkat





Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemendikbud, pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2018 terdapat perbedaan dalam komposisi soal terutama dalam pelajaran Matematika. Pada pelaksanaan UN 2018 nantinua akan ada soal isian singkat pada mata pelajaran Matematika. Kebijakan baru ini diterapkan untuk mengukur kemampuan siswa melalui soal yang menggunakan kemampuan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).

Isian singkat untuk mata pelajaran matematika ini tidak sama dengan esai. Namun, akan ada mekanisme penilaian atau scoring khusus untuk jawaban berupa isian singkat. Saat ini BSNP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru mengembangkan soal UN dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran matematika. Ke depan, secara bertahap akan dikembangkan pula soal dengan jawaban isian singkat untuk mata pelajaran lain.

Sejak bulan Agustus 2017, BSNP telah menerbitkan Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat diunduh di laman https://www.kemdikbud.go.id. Kisi-kisi soal UN dibuat BSNP bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.


Kisi-kisi yang telah diterbitkan itu mencakup untuk semua soal, sehingga bisa dijadikan sebagai soal pilihan ganda maupun isian singkat.


x

Lowongan Pekerjaan Tenaga RSUD Morowali Tahun 2017


RSUD Morowali kembali membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan SMA, D3 dan S1 untuk menempati posisi tenaga kontrak medik, paramedik dan non medik di RSUD Morowali. Pengumuman ini dituangkan dalam Surat Resmi Pengumuman yang ditandatangani Direktur Rumah Sakit Nomor : 800/316.17/Kepeg/RSMW/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Penerimaan Tenaga RSUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas baik dalam pelayanan kesehatan maupun pelayanan manajerial yang berjumlah 152 orang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Surat Permohonan Kerja Bermetarai 6000
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy KTP 2 lembar
  4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy STR (Bagi Tenaga Kesehatan)
  7. Fotocopy keabsahan Ijazah dari kampus (Verifikasi Ijazah)
  8. Fotocopy Sertifikat Pelatihan yang pernah di ikuti (Perawat : BT & CLS dan BHD, Bidan : APN, MU)
  9. Pas Foto ukuran 4x6 Latar Merah 2 lembar.
Beriut daftar Tenaga yang dibutuhkan :
  1. D3 Keperawatan dan Profesi  78 orang
  2. D3 Kebidanan  10 orang
  3. Perawat Gigi  2 orang
  4. Sarjana Keperawatan 8 orang
  5. Dokter Umum 2 orang
  6. Sarjana Hukum 2 orang
  7. D3 informatika / Sarjana Informatika 3 orang
  8. Pendidikan K3 Rumah Sakit 3 orang
  9. D3 Komputer / Sarjana Komputer 2 orang
  10. S1 Fisika Medik 1 orang
  11. D3 Radiologi 4 orang
  12. Apoteker 5 orang
  13. Asisten Apoteker 7 orang
  14. D3 Analis 1 orang
  15. S1 Fhysio 1 orang
  16. D3 Fyshio 1 orang
  17. SKM 2 orang
  18. S1 Kesling 1 orang
  19. D3 Kesling 1 orang
  20. D3 Rekam Medik 1 orang
  21. SMA 16 orang
  22. D3 Elektromedik 1 orang
Bagi yang berinat segera memasukkan berkas lamaran di bagian Kepegawaian dan Umum RSUD Morowali paling lambat tanggal 20 Desember 2017.

Thursday, September 28, 2017

Cara Mendaftar di Website Kesharlindung Dikdas Kemdikbud

KESHARLINDUNGDIKMEN adalah singkatan dari Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah yang merupakan program Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Perlindungan bagi guru Dikdas.
Guru sebagai tenaga profesional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Dari portal tersebut teman-teman guru SD dan SMP bisa memantau kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Seminar, atau pun Lomba tingkat Nasional.

Jika teman- teman guru belum terdaftar, berikut saya paparkan cara mendaftar pada laman kesharlindung dikmen:
1. Silahkan klik laman KESHARLINDUNG DIKDAS
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini

3. Pilih Daftar. Setelah itu akan muncul tampilan,


Perhatikan bahwa semua data harus terisi dengan benar. Email yang didaftarkan haruslah email aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar klik "Daftar" dibagian bawah Form Pendaftaran Peserta.
5. Buka email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan kesharlindung dikmen
6. Setelah aktivasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Semoga panduan ini bisa bermanfaat.

Monday, August 7, 2017

Info Diklat Tenaga Perpustakaan Tahun 2017


Diklat Kepustakawanan Dibiayai APBN P 2017
Dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM bidang perpustakaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI akan mengadakan Diklat Kepustakawanan.

Adapun jenis diklat yang akan diselenggarakan adalah :
1. Diklat Manajemen Perpustakaan;
    Tanggal: 21-08-2017 sampai 30-08-2017 Jumlah Jam: 70 Jumlah Hari: 10 Tempat Diklat: Jakarta
    Biaya: APBN Status: Dibuka
2. Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah;
    Tanggal: 21-08-2017 sampai 01-09-2017 Jumlah Jam: 120 Jumlah Hari: 13 Tempat Diklat: Jakarta
    Biaya: APBN Status: Dibuka
3. Diklat Teknis Pengelolaan Perpustakaan.
    Tanggal: 17-07-2017 sampai 26-07-2017 Jumlah Jam: 70 Jumlah Hari: 10 Tempat Diklat: Jakarta
    Biaya: APBN Status: Dibuka

Penyelenggaraan Diklkat tersebut dibiayai oleh APBN P Perpustakaan Nasional RI Tahun 2017.
Untuk mengikuti diklat ini, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui alamat email pengajaran.perpusnas@gmail.com.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi silakan klik link berikut : 
1. http://pusdiklat.perpusnas.go.id/diklat/44 (Diklat Manajemen Perpustakaan);
2. http://pusdiklat.perpusnas.go.id/diklat/40 (Diklat Kepala Perpustakaan Sekolah),
3. http://pusdiklat.perpusnas.go.id/diklat/38 (Diklat Manajemen Perpustakaan).

Wednesday, August 2, 2017

Info Diklat Penulisan Buku Bagi Guru IPA SD, SMP, dan SMA/SMK


Dalam rangka meningkatkan kemampuan menulis (writing literacy) para guru dan mendukung Gerakan Nasional Literasi, PPPPTK IPA akan menyelenggarakan kegiatan Diklat Penulisan Buku Tahun 2017.
Kegiatan ini akan dilaksanakan di PPPPTK IPA, Jl. Diponegoro No. 12, Bandung pada:
Gelombang I     : akhir bulan Agustus 2017
Gelombang II    : bulan Oktober 2017
Kriteria peserta kegiatan ini adalah:
  1. Guru SD, guru IPA SMP, dan guru Fisika/Kimia/Biologi SMA
  2. Memiliki naskah karya tulis yang belum pernah diterbitkan
Naskah yang dibuat memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Bertemakan IPA/sains (pembelajaran, pendidikan, dll) atau teknologi 
  2. Ditulis pada kertas berukuran A4, dengan jarak spasi 1,5 
  3. Jumlah halaman minimal 80 halaman, maksimal 200 halaman
Kepada Bapak/Ibu yang berminat mengikuti pelatihan ini, segera kirimkan softcopy naskah Bapak/Ibu ke program.p4tkipa@gmail.com paling lambat dikirimkan tanggal 15 Agustus 2017 (untuk pelatihan Gelombang I) dan tanggal 15 September 2017 (untuk pelatihan Gelombang II).
Jika ada pertanyaan seputar diklat ini, dapat ditujukan ke program.p4tkipa@gmail.com.

Untuk informasi lebih jelas klik Website P4TK IPA

Wednesday, July 5, 2017

Kemendikbud Mengadakan Seleksi Penerimaan Calon Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS SILN 2017

Dalam rangka mempersiapkan calon pengganti Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang akan berakhir masa tugasnya, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS untuk menjadi tenaga pengajar di beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memenuhi syarat dan memiliki minat untuk diangkat menjadi guru dan Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

A. Persyaratan Umum.
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia maksimal 40 tahun per tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak  dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
  7. Mampu mengajar mutltisubject
B. Persyaratan Khusus
  1. Berijazah minimal S-1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2,75
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki hasil Uji Kompetensi Guru
  4. Memiliki NUPTK
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun pada bidang yang diampu
  6. Khusus pelamar Tata Usaha, memiliki pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan dan aplikasi dapodik
  7. TOEFL minimal 450 atau IELTS 5,0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Riyadh dan Cairo diutamakan yang memiliki kemampuan bahasa tambahan yaitu bahasa Arab
  8. Diuatamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar seperti : Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll
Adapun mata pelajaran atau yang diterima yaitu:
  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Ilmu Pengetahuan Sosial
  5. Guru Kelas
  6. Seni Budaya
  7. Matematika
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  9. Taman Kanak-Kanak (PAUD)
  10. Pendidikan Agama Islam
  11. Tenaga Kependidikan
Untuk informasi Tata Cara Pendaftaran dan Info selanjutnya, silahkan di download 

Saturday, July 1, 2017

Penerimaan Pegawai PLN Lulusan SMA/SMK Tahun 2017

Kesempatan terbuka bagi para lulusan SMA/SMK untuk mengabdi menjadi pegawai PLN tahun 2017.
Lowonngan Minat profesi abtara lain:
  1. Minat Profesi Pemeliharaan Distribusi
  2. Minat Profesi Pemeliharaan Pembangkitan
  3. Minat Profesi Pemeliharaan Transmisi dan Gardu Induk
Adapun persyaratan dan kualifikasi pendidikan yaitu:
  1. Nilai SKHUN SMA minimal 6.5, SMK Kelistrikan minimal 6.5
  2. Program studi yang diterima SMA Program IPA dan SMK Program Kelistrikan
Pendaftaran ditutup tanggal 14 Juli 2017.
Lokasi perekrutan : Palembang, Kupang dan Surabaya.
Untuk informasi lebih lengkap dan cara melamar minat profesi silahkan kunjungi website reami PLN.

Friday, June 30, 2017

Pesta Paduan Suara Gerejawi Sulawesi Tengah Tahun 2017, Kota Palu Juara PSDC dan PSRP, Kabupaten Poso Juara PSW

Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2017 yang dilaksanakan di Kota Palu pada tanggal 29 Juni 2017 telah mempertandingkan lomba Paduan Suara Remaja Pemuda, Paduan Suara Wanita dan Paduan Suara Dewasa Campuran. Berdasarkan hasil lomba, berikut daftar pemenang lomba Paduan Suara.

Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP) :
  • Teladan 1 : Kota Palu. Nilai : 82,5
  • Teladan 2 : Kabupaten Poso, Nilai : 81,72
  • Teladan 3 : Kabupaten Sigi, Nilai 80
  • Teladan 4 : Kabupaten Banggai, Nilai : 79
Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) :
  • Teladan 1 : Kota Palu, Nilai : 81
  • Teladan 2 : Kabupaten Poso, Nilai : 80,4
  • Teladan 3 : Kabupaten Morowali Utara, Nilai : 80
  • Teladan 4 : Kabupaten SIgi, Nilai : 77,8
Paduan Suara Wanita (PSW) :
  • Teladan 1 : Kabupaten Poso, Nilai : 78
  • Teladan 2 : Kabupaten Morowali Utara, Nilai : 77,86
  • Teladan 3 : Kota Palu, Nilai : 77,16
  • Teladan 4 : Kabupaten Parigi Moutong, Nilai : 74,5
Para pemenang lomba ini nantinya akan mewakili Propinsi Sulawesi Tengah pada pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi tingkat Nasional yang akan dilaksanakan di Kota Pontianak Kalimantan Barat pada tahun 2018.

Wednesday, June 28, 2017

Gaji Pokok Tidak Diperbaharui Di Dapodik, Guru Sertifikasi Siap Menerima Kurang Bayar Atau Pengembalian Tunjangan Sertifikasi

Masalah yang sering dialami oleh guru sertifikasi dalam hal pembayaran adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima tidak sesuai dengan gaji yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir. Penyebab utamanya adalah isian Riwayat Gaji Berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat pada isian Dapodik tidak diperbaharui. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan oleh guru yang bersangkutan, atau guru yang bersangkutan ketika menerima SK Kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Pangkat tidak melaporkan hal tersebut kepada Operator Sekolah.

Berdasarkan percakapan dengan Operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara masih ditemukan sebanyak 27 Guru yang isian Gaji Pokok pada Dapodik tidak sesuai dengan realisasi pembayaran pada Aplikasi SIMTUN. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan guru yang bersangkutan, karena konsekwensinya adalah Guru yang bersangkutan harus siap menerima pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji pokok terakhir atau Guru yang bersangkutan harus bersedia mengembalikan dana TPG yang kelebihan bayar ke Kas Negara.

Selain itu, akibat yang lain adalah realisasi pembayaran TPG triwlan 2 bulan April - Juni juga akan mengalami keterlambatan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Operator Sekolah dan Guru penerima TPG. Berikut ini daftar Guru yang realisasi pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji Pokok:
Keterangan:
  1. Tabel berwarna Oranye adalah nominal Gaji Pokok yang dibayarkan kepada guru penerima TPG dari bulan Januari - Februari
  2. Pada tabel berwarna Hijau adalah nominal Gaji Pokok yang terisi pada Dapodik
  3. Tabel berwarna Biru adalah selisih selama 3 bulan antara Gaji Pokok yang dibayarkan dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik.
Hal yang perlu diperhatikan adalah jika Riwayat Gaji berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat Terakhir tidak diperbaharui pada isian Dapodik maka Guru Penerima TPG :
  1. Harus bersedia mengembalikan sejumlah uang kelebihan bayar pada Tabel berwarna Biru ke Kas Negara atau,
  2. Harus bersedia menerima realisasi pembayaran TPG perbulan sesuai isian Dapodik pada Tabel berwarna Hijau
  3. Akan menerima realisasi pembayaran TPG untuk Tahun Ajaran 2017/2018 sesuai dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik tanpa ada penyesuain.

Friday, June 23, 2017

Seleksi Calon Tenaga Pengajar Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA) untuk Luar Negeri Penugasan 2018


Kesempatan terbaik bagi generasi muda indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) membuka kesempatan bagi pengajar BIPA di Indonesia untuk berpartisipasi dalam penyebaran bahasa negara melalui pengajaran BIPA di berbagai lembaga penyelenggara program BIPA di luar negeri. Untuk memilih calon tenaga pengajar yang paling siap dan memenuhi syarat, PPSDK akan melaksanakan seleksi yang meliputi tahapan sebagai berikut.


PERSYARATAN
Calon tenaga pengajar wajib memenuhi persyaratan berikut.
  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Berusia 24—50 tahun pada 1 Desember 2017
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana S-1 (diutamakan dari jurusan bahasa dan lulusan S-2)
  4. Berpengalaman mengajar BIPA sekurang-kurangnya satu tahun
  5. Tidak sedang menempuh pendidikan S-2 atau S-3 dan/atau tidak sedang mengajukan untuk menempuh pendidikan pada 2018
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal dan asusila serta penyalahgunaan narkoba
  8. Bersedia ditugasi di tempat (negara) dan pada waktu yang ditentukan oleh PPSDK dengan menandatangani surat perjanjian penugasan
  9. Mahir berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat UKBI
  10. Mahir berbahasa asing secara aktif, baik lisan maupun tulis yang dibuktikan dengan sertifikat tes bahasa asing
  11. Memiliki surat izin dan rekomendasi dari atasan langsung lembaga tempat bekerja sesuai dengan format terlampir (bagi yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta)
  12. Memiliki surat rekomendasi dari pengajar senior BIPA atau siswa BIPA sesuai dengan format terlampir (bagi yang mengajar BIPA pada jalur informal)
  13. Mampu memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi
  14. Mampu melaksanakan penelitian
  15. Memiliki wawasan yang positif dan komprehensif tentang keindonesiaan
  16. Memiliki kemampuan yang baik dalam berdiplomasi dan berkomunikasi
  17. Diutamakan memiliki bakat dan kemampuan mengajar seni dan budaya Indonesia
Untuk informasi lebih lengkap silahkan download:
1. Pengumuman BIPA
2. Lampiran Format Surat Izin Atasan serta Surat Rekomendasi Senior BIPA
3. Lampiran CV Bahasa Inggris
4. Lampiran Daftar Riwayat Hidup


Thursday, June 22, 2017

KESHARLINDUNGDIKMEN : Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Pelindungan bagi guru SMA/SMK

KESHARLINDUNGDIKMEN adalah singkatan dari Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru Pendidikan Menengah yang merupakan program Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dalam Memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Perlindungan bagi guru Dikmen.
Guru sebagai tenaga profesional berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
Dari portal tersebut teman-teman guru SMA/SMK bisa memantau kegiatan seperti Bimbingan Teknis, Seminar, atau pun Lomba tingkat Nasional.

Jika teman- teman guru belum terdaftar, berikut saya paparkan cara mendaftar pada laman kesharlindung dikmen:
1. Silahkan klik laman KESHARLINDUNG DIKMEN
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti ini
3. Pilih Daftar. Setelah itu akan muncul tampilan,

Perhatikan bahwa semua data harus terisi dengan benar. Email yang didaftarkan haruslah email aktif.

4. Setelah data terisi dengan benar klik "Daftar" dibagian bawah Form Pendaftaran Peserta.
5. Buka email yang didaftarkan dan klik link aktivasi yang dikirimkan kesharlindung dikmen
6. Setelah aktivasi, silahkan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.


Semoga panduan ini bisa bermanfaat.

Tuesday, June 20, 2017

Sudah Normalkah Tinggi dan Berat Badan Anak Anda?


Berat badan dan tinggi yang normal dan ideal anak kita tentunya menjadi dambaan Ayah dan Bunda. Namun pengetahuan tentang tinggi dan berat normal anak belum banyak diketahui oleh orang tua. Sehingga sering terjadi missunderstanding dalam memberikan MPASI yang tepat untuk anak.
Hal ini sangat penting bagi orang tua untuk menghitung berat badan dan tinggi badan ideal anak anda. Sehingga tidak perlu untuk menyalahkan orang lain. Dengan mengetahui berat dan tinggi anak yang seharusnya, bisa jadi peringatan awal apabila anak mengalami gangguan kesehatan atau kelainan yang lain. 

Memperkirakan berat badan ideal bayi dan anak secara mandiri
Berikut adalah beberapa rumus untuk memperkirakan tinggi tubuh dan berat badan ideal bayi dan anak Anda secara mandiri:

Usia 3 hingga 12 bulan:
Berat badan anak (dalam kg) = (Usia dalam bulan + 9) : 2
Usia 1 hingga 6 tahun:
Berat badan ideal (dalam kg) = (Usia dalam tahun x 2) + 8
Usia 7 hingga 12 tahun:
Berat badan idealnya (dalam kg) = (Usia dalam tahun) x 7 – 5) : 2

Rumus menghitung tinggi badan ideal bayi dan anak-anak
Bayi baru lahir: sekitar 50 cm
Bayi hingga 1 tahun:   1,5 x tinggi badan saat lahir
Umur 4 tahun:   2 x tinggi badan saat lahir
Umur 6 tahun:   1,5 x tinggi badan pada usia 1 tahun
Umur 13 tahun:  3 x tinggi badan saat lahir
Untuk anak di atas 13 tahun dan orang dewasa: 3,5 x TB lahir (2 x tinggi badan saat usia 1 tahun)
Anda juga bisa gunakan rumus berikut untuk anak usia 2-12 tahun:
Tinggi ideal = (Usia dalam tahun x 6) + 77

Sekali lagi, angka-angka di atas hanyalah sebagai tolak ukur tinggi tubuh dan berat badan ideal bayi dan anak Anda.

Monday, June 19, 2017

Berikut Referensi 100 Nama Bayi Perempuan Kristen


Kehadiran seorang bayi tentunya menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pasangan suami istri. Sebuah kalimat bijak mengatakan bahwa "Nama adalah Doa". Hal ini memberi arti bahwa pemberian nama kepada anak kita memiliki makna yang dalam dengan harapan dan doa bahwa anak kita akan seperti arti namanya. Nah bagi pasangan suami istri yang sedang menantikan kehadiran buah hati dan belum punya persiapan untuk nama anak anda, berikut ini referensi 100 nama bayi perempuan Kristen pilihan untuk bayi anda yang bakal lahir yang dihimpun dari berbagai sumber

  1. Adriella : pengikut Tuhan
  2. Aalona : sekuat pohon ek
  3. Aleeza : kegembiraan
  4. Alexandra : Penolong
  5. Amoreiza : dicintai Tuhan
  6. Aneta : mulia
  7. Anneke : berwajah manis dan cantik
  8. Bella : keindahan
  9. Bellvania : Anugerah Terindah dari Tuhan
  10. Beth : Tuhan adalah perkataanku
  11. Brianna : setajam pedang
  12. Brielle : Allah adalah kekuatanku
  13. Caroline/Carolina : wanita cantik
  14. Carlissa : gadis kecil yang suci
  15. Cathalina/ Catharina : sempurna
  16. Cicilia : setia pada Tuhan
  17. Danielle/Daniella : Tuhan adalah hakimku
  18. Darissa : bijaksana
  19. Diana : bersifat ketuhanan
  20. Davina : yang dicintai
  21. Elizabeth : Tuhan adalah sumpahku
  22. Elora : Allah adalah cahaya
  23. Elzahra : mengabdi kepada Allah
  24. Esther : kebijaksanaan
  25. Fransiska : wanita dermawan
  26. Finna : Tuhan akan mengabulkan doanya
  27. Felicia : wanita yang beruntung dan sukses
  28. Gabriella : Allah adalah kekuatanku
  29. Gilia : bahagia sepanjang masa
  30. Genessa : sang pionir
  31. Hannah : pemaaf
  32. Hanessa : anggun
  33. Hannela : baik budinya
  34. Helsa : berbakti pada Tuhan
  35. Isabella : tertuju pada Tuhan
  36. Ivanna : Tuhan yang Maha Mulia
  37. Jessica : Allah melihat
  38. Juanita : kemuliaan Tuhan
  39. Jovanka : Allah Maha Mulia
  40. Josephine : Tuhan akan mengabulkan
  41. Jovelyn : setajam tombak
  42. Judith : dia yang akan diberkati
  43. Juanlita : putri cantik rupawan lambang keagungan Tuhan
  44. Karmelita : kebun anggur Allah
  45. Katriel : Tuhan mahkotaku
  46. Kyla : kegemilangan
  47. Laila : senja
  48. Lemuella : mengabdi pada Allah
  49. Lizbeth : hatiku untuk Tuhan
  50. Lydia : keagungan masa lalu
  51. Magdalena : pengikut Allah
  52. Maribella : gadis yang cantik
  53. Maria : Bunda Yesus
  54. Manuella : Allah beserta kita
  55. Marlene : berada di tempat tertinggi
  56. Martha : gadis
  57. Michaela : pemuja Tuhan
  58. Miriam : imam semua orang
  59. Nava : yang tercinta
  60. Nanelia : yang mulia
  61. Naomi : sesuatu yang indah
  62. Nathania/Nathalia : hadiah dari Allah
  63. Nazaretha : tempat Yesus dilahirkan
  64. Ornetta : pohon cemara
  65. Orzora : kekuatan Allah
  66. Orlee : cahaya
  67. Phoebe : cahaya terang
  68. Priscillia : kejayaan masa lalu
  69. Penina : mutiara
  70. Rachel : nama istri kesayangan Nabi Yakub
  71. Rafeilla : penyembuh
  72. Rebecca : wanita yang memikat
  73. Rosanna : wanita yang anggun
  74. Ruth : teman setia
  75. Samantha : dilindungi Tuhan
  76. Samara : yang dilindungi Allah
  77. Samuela : Tuhan Maha Mendengar
  78. Sara : tuan putri
  79. Skolastika : pandai berbicara
  80. Selomitha : kedamaian
  81. Serafina : nyala api
  82. Sheena : Allah yang Maha Mulia
  83. Suzanna : bunga lili
  84. Thalia : embun surga
  85. Tamara : pohon palem
  86. Vania : hadiah Allah
  87. Vanya : wanita yang baik budinya
  88. Varda : bunga mawar
  89. Vidette : yang selalu dicintai
  90. Vionetta : pemimpin yang tenang
  91. Yalifa : anak pertama
  92. Yosefa : Tuhan akan mengabulkan
  93. Yohanna : wanita yang baik budinya
  94. Yonita : burung merpati
  95. Yovela : selalu riang
  96. Zamira : wanita terpuji
  97. Zarahlinda : matahari terbit
  98. Zivana : cahaya
  99. Zilvania : wanita yang bermartabat
  100. Zarra : hari kebangkitan

Saturday, June 17, 2017

Kemendikbud : Penerapan Sekolah Lima Hari Dilakukan Secara Bertahap






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hari sekolah yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Tetapi dalam pelaksanaannya dalam pertimbangan ketersediaan sarana dan prasana maka Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini dipertegas oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan keberadaan sekolah.
Baca juga:
Peran Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten serta Yayasan Penyelenggara memiliki peran dalam menilai dan menentukan apakah sekolah di daerah binaannya sudah siap melaksanakan atau belum. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan yaitu sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hal ini berarti bahwa sekolah-sekolah tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran 2017/2018.

Selain itu sekolah-sekolah yang oleh karena kondisi yang mengancam keselamatan dan keamanan peserta didik dan karena terhalang transportasi yang sulit juga tidak diwajibkan untuk melaksanakan Permendikbud tersebut.

Menurut data Kemendikbud, saat ini telah terdapat kurang lebih 9.830 sekolah yang siap melaksanakan full day school. Tentunya sekolah-sekolah tersebut telah dipersiapkan sumber daya manusia yang siap pakai dan guru-guru sekolah tersebut telah diberikan pelatihan.

Kemendikbud berharap sekolah pelaksana full day school tersebut tiap tahunnya akan bertambah tentunya dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan keamanan dan kenyaman lingkungan sekolah.