Gaji Pokok Tidak Diperbaharui Di Dapodik, Guru Sertifikasi Siap Menerima Kurang Bayar Atau Pengembalian Tunjangan Sertifikasi ~ SMP Kristen Ensa

Wednesday, June 28, 2017

Gaji Pokok Tidak Diperbaharui Di Dapodik, Guru Sertifikasi Siap Menerima Kurang Bayar Atau Pengembalian Tunjangan Sertifikasi

Masalah yang sering dialami oleh guru sertifikasi dalam hal pembayaran adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima tidak sesuai dengan gaji yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir atau SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir. Penyebab utamanya adalah isian Riwayat Gaji Berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat pada isian Dapodik tidak diperbaharui. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaktahuan oleh guru yang bersangkutan, atau guru yang bersangkutan ketika menerima SK Kenaikan Gaji Berkala atau Kenaikan Pangkat tidak melaporkan hal tersebut kepada Operator Sekolah.

Berdasarkan percakapan dengan Operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara masih ditemukan sebanyak 27 Guru yang isian Gaji Pokok pada Dapodik tidak sesuai dengan realisasi pembayaran pada Aplikasi SIMTUN. Jika hal ini terus dibiarkan maka akan merugikan guru yang bersangkutan, karena konsekwensinya adalah Guru yang bersangkutan harus siap menerima pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji pokok terakhir atau Guru yang bersangkutan harus bersedia mengembalikan dana TPG yang kelebihan bayar ke Kas Negara.

Selain itu, akibat yang lain adalah realisasi pembayaran TPG triwlan 2 bulan April - Juni juga akan mengalami keterlambatan. Oleh karena itu diperlukan kerjasama antara Operator Sekolah dan Guru penerima TPG. Berikut ini daftar Guru yang realisasi pembayaran TPG tidak sesuai dengan Gaji Pokok:
Keterangan:
  1. Tabel berwarna Oranye adalah nominal Gaji Pokok yang dibayarkan kepada guru penerima TPG dari bulan Januari - Februari
  2. Pada tabel berwarna Hijau adalah nominal Gaji Pokok yang terisi pada Dapodik
  3. Tabel berwarna Biru adalah selisih selama 3 bulan antara Gaji Pokok yang dibayarkan dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik.
Hal yang perlu diperhatikan adalah jika Riwayat Gaji berkala atau Riwayat Kenaikan Pangkat Terakhir tidak diperbaharui pada isian Dapodik maka Guru Penerima TPG :
  1. Harus bersedia mengembalikan sejumlah uang kelebihan bayar pada Tabel berwarna Biru ke Kas Negara atau,
  2. Harus bersedia menerima realisasi pembayaran TPG perbulan sesuai isian Dapodik pada Tabel berwarna Hijau
  3. Akan menerima realisasi pembayaran TPG untuk Tahun Ajaran 2017/2018 sesuai dengan Gaji Pokok pada isian Dapodik tanpa ada penyesuain.

0 comments:

Post a Comment