SMP Kristen Ensa: Guru Berprestasi

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Showing posts with label Guru Berprestasi. Show all posts
Showing posts with label Guru Berprestasi. Show all posts

Friday 15 March 2019

ANDA GURU PAUD DIKMAS..? IKUTI APRESIASI GTK BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2019


Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, Dit. PTK PNF telah menyelenggarakan kegiatan pemberian penghargaan kepada PTK PNF berprestasi dalam bentuk kegiatan Jambore 1000 PTK PNF. Seiring dengan perubahan struktur organisasi maka pada tahun 2011 nomenklatur kegiatan Jambore diubah namanya menjadi “Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi”.

Dengan terbitnya Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka kegiatan Apresiasi pada tahun 2018 namanya menjadi “Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi”.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan, kegiatan apresiasi ini diarahkan untuk mewujudkan Revolusi Mental yang mencakup aspek integritas, etos kerja dan gotong royong bagi GTK PAUD dan Dikmas dalam pelaksanaan tugasnya. Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 diikuti oleh 17 (tujuh belas) kategori perorangan, 4 (empat) kategori daerah khusus dan 1 (satu) kategori kelompok.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download panduannya di sini

Saturday 18 February 2017

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SMP Tahun 2017




Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan dirasakan manfaatnya secara nasional. Hal itu  untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.



Untuk menentukan   guru SMP berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional.


Pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017 disusun agar pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi berlangsung efektif dan objektif. Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Untuk informasi mengenai Tata Cara pendaftaran dan Persyaratannya klik Download



Ingin Ikut Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SMA/SMK Tahun 2017? Ini Pedomannya


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. 

Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017, mulai dari tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.

Untuk informasi lebih lengkap tentang tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya silahkan di unduh Pedoman Guru Berprestasi