Ingin Ikut Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SMA/SMK Tahun 2017? Ini Pedomannya ~ SMP Kristen Ensa

Saturday, February 18, 2017

Ingin Ikut Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat SMA/SMK Tahun 2017? Ini Pedomannya


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. 

Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Pedoman ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah maupun Nasional, dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2017, mulai dari tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.

Untuk informasi lebih lengkap tentang tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya silahkan di unduh Pedoman Guru Berprestasi


0 comments:

Post a Comment