SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Friday, May 15, 2020

PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR , PENENTUAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS DI MASA PANDEMI COVID 19


Sejak diberlakukannyas social distancing memberi dampak bagi pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah karena penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Pilihan kebijakan untuk belajar di rumah sudah tepat dilakukan dalam kondisi seperti saat ini. Institusi pendidikan diwajibkan untuk mengalihkan pertemuan kelas menjadi pertemuan daring ataupun tugas rumah guna meminimalkan pertemuan satu sama lain disuatu ruangan yang sama dalam jarak yang dekat serta menghindari kerumunan menggunakan perantara teknologi.
Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin peserta didik. guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan  kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut terdiri atas Ujian Nasional, proses belajar mengajar di rumah, ujian sekolah untuk kelulusan, kenaikan kelas, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak terbitnya surat edaran ini masih banyak
pertanyaan-pertanyaan dari kepala sekolah dan guru terkait implementasi konkrit dari surat edaran tersebut terutama tentang kegiatan belajar dari rumah, penentuan kelulusan dan penentuan kenaikan kelas.
Untuk menjamin kegiatan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, penentuan kelulusan  dan kenaikan kelas dapat dipahami dengan baik oleh semua pelaku pendidikan maka Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP) sebagai unit pelaksana teknis kementerian di Daerah memandang perlu menyusun juknis contoh kegiatan belajar mengajar, kelulusan dan kenaikan kelas di masa pandemic Covid-19. Juknis contoh ini diharapkan dapat menjadi referensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Sulawesi Tengah untuk membuat juknis di daerah masing-masing.

UNTUK ETUNJUK SECARA LENGKAP DAPAT DIBACA PADA FILE BERIKUT INI:

Tuesday, April 28, 2020

Informasi PPDB SMP Kristen GKST Ensa Tahun 2020

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru

 SMP Kristen GKST Ensa

Tahun Pelajaran 2020/2021


A. Persyaratan

Persyaratan Umum 
  1. Berusia Maksimal 15 Tahun pertanggal 1 Juli 2020 dan minimal 10 tahun per tanggal 1 juli 2020
  2. Memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili
  3. Pas Foto 3x4 (di unggah)
  4. Akte Kelahiran
  5. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (jika ada) , anak ABK wajib di terima di sekolah sesuai dengan zona nya
FILE PAS FOTO YANG DI UNGGAH DALAM BENTUK  JPG, PNG ATAU JPEG , UKURAN MAXIMAL 2 MB

Jadwal Pendaftaran
  1. Pendaftaran dimulai hari Senin Tanggal 4 Mei 2020 pukul 08.00 WIB
  2. Verifikasi berkas dimulai Senin Tanggal 4 Mei 2020 
  3. Pengumuman hasil seleksi  tanggal 15 Juli 2020 
  4. Daftar ulang tanggal 17-19 Juli 2020 
  5. Seluruh proses di lakukan secara Daring , (pendaftaran, upload berkas, verifikasi berkas, pengumuman dan daftar ulang)

Cara Pendaftaran

  1. Siswa mengisi formulir pendaftaran melalui link Registrasi Online PPDB 2020
  2. Siswa mengisi formulir sesuai dengan data yang sesungguhnya.
  3. Siswa mengunggah Pas Foto ukuran 3 x 4 (Maksimal ukuran file 2 Mb)
  4. Setelah selesai, siswa mengklik kirim formulir pendaftaran

Wednesday, April 22, 2020

Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah SMP Kristen GKST Ensa

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab. Morowali Utara Nomor: 821/110/Disdikbud/IV/2020 tentang Pelaksanaan Kebikajakan Masa Tanggap Darurat Corona Viruses Disease (COVID-19) Dan Penetapan Libur Ramadhan Tahun 1441 Hijriah pada tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 22 April 2020, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran VIrus Covid-19, maka kegiatan pembelajaran di rumah bagi peserta didik yang akan berakhir pada tanggal 2 April 2020 diperpanjang. 
  2. Libur permulaan puasa pada tanggal 24 dan 25 April 2020
  3. Kegiatan belajar di rumah bagi Peserta Didik dimulai pada tanggal 27 April s/d 19 Mei 2020
  4. Libur hari raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah pada tanggal 20 s/d 30 Mei 2020
  5. Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2020
  6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas/bekerja dari rumah sampai tanggal  20 Mei 2020
  7. Ketentuan Teknis lainnya tentang pelaksanaan pembelajaran tetap berpedoman pada Surat Edara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Morwoali Utara Nomor: 800/1441/Disdikbud/III/2020 tanggal 30 Maret Tahun 220 tntang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Morowali Utara
  8. Khusus bagi Guru dan Siswa SMP Kristen GKST Ensa wajib membuat Laporan Aktifitas Pelaksanaan Pembelajaran dari Rumah.
Demikian informasi ini disampaikan, dan Surat Edaran Kepala Dinas dapat dibaca di bawah ini:

Tuesday, April 14, 2020

Perubahan Jam Tayang "Belajar Dari Rumah" di Stasiun TVRI


Berikut diinformasikan Perubahan Jam Tayang. Jangan lupa ya untuk membuat rangkuman setiap hari di buku tulis dan dilaporkan secara online setiap hari minggu.

Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:




Sunday, April 12, 2020

Info Program Tayangan "Belajar dari Rumah" di TVRI


Berkaitan dengan Masa Belajar Dari Rumah diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020, maka mulai besok Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19. Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar dari Rumah juga menayangkan materi bimbingan untuk orang tua dan guru. Serta program kebudayaan di akhir pekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.
Untuk sementara, program ini direncanakan akan dimulai pada Senin, 13 April 2020 dan akan berjalan selama tiga bulan hingga Juli 2020," jelas Mendikbud.

Jadwal di hari Senin hingga Jumat digunakan untuk pembelajaran dengan total durasi tiga jam per hari untuk semua tayangan dan masing-masing ada setengah jam. Setengah jam untuk PAUD, setengah jam untuk kelas 1 sampai kelas 3 SD, setengah jam untuk kelas 4 sampai kelas 6 SD, dan setengah jam masing-masing untuk SMP, SMA, dan parenting.

Pada hari Sabtu dan Minggu, terdapat durasi tiga jam khusus untuk program-program kebudayaan, antara lain gelar wicara (talkshow), podcast, kesenian, dan magazine tentang perkembangan budaya dari seluruh Indonesia. Sedangkan pada malam hari akan ditayangkan film Indonesia pilihan dari berbagai genre seperti film anak, drama, dan dokumenter.

Menindaklanjuti hal tersebut maka seluruh siswa SMP Kristen GKST Ensa diharapkan dapat mengikuti program belajar yang ditayangkan TVRI. Dan membuat rangkuman setiap materi yang diikuti/dinonton setiap harinya di buku catatan masing-masing serta melaporkan secara online pada setiap hari minggu. Jam tayang khusus SMP mulai dari pukul 10.00 - 11.30 WIB setiap hari Senin - Jumat. Khusus Sabtu dan Minggu siswa dipersilahkan memilih jam tertentu untuk menonton Tayangan Televisi di TVRI.
Laporan Online dapat di akses melalui link berikut ini (klik pada gambar)



Untuk rincian jadwal dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Demikian untuk diketahui.

Kepala Sekolah
A.B. Mena, S.Pd., M.Pd.