SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Saturday, June 17, 2017

Kemendikbud : Penerapan Sekolah Lima Hari Dilakukan Secara Bertahap






Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kebijakan lima hari sekolah akan mulai diterapkan pada tahun pelajaran baru 2017/2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Hari sekolah yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Tetapi dalam pelaksanaannya dalam pertimbangan ketersediaan sarana dan prasana maka Kemendikbud tidak memaksakan sekolah yang belum siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal ini dipertegas oleh Hamid Muhammad selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa tidak benar bahwa ini berlaku langsung semua (sekolah) pukul rata, tanpa memperhatikan keberadaan sekolah.
Baca juga:
Peran Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten serta Yayasan Penyelenggara memiliki peran dalam menilai dan menentukan apakah sekolah di daerah binaannya sudah siap melaksanakan atau belum. Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan yaitu sumber daya sekolah, mulai dari tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana, serta akses transportasi belum memadai, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hal ini berarti bahwa sekolah-sekolah tidak harus (melaksanakan Permendikbud) pada tahun pelajaran 2017/2018.

Selain itu sekolah-sekolah yang oleh karena kondisi yang mengancam keselamatan dan keamanan peserta didik dan karena terhalang transportasi yang sulit juga tidak diwajibkan untuk melaksanakan Permendikbud tersebut.

Menurut data Kemendikbud, saat ini telah terdapat kurang lebih 9.830 sekolah yang siap melaksanakan full day school. Tentunya sekolah-sekolah tersebut telah dipersiapkan sumber daya manusia yang siap pakai dan guru-guru sekolah tersebut telah diberikan pelatihan.

Kemendikbud berharap sekolah pelaksana full day school tersebut tiap tahunnya akan bertambah tentunya dengan memperhatikan kesiapan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan keamanan dan kenyaman lingkungan sekolah.


Friday, June 16, 2017

Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 meluncurkan sebuah gerakan yang disebut Gerakan Literasi Nasional dalam upaya untuk menumbuhkan budi pekerti.
Gerakan literasi ini bertujuan agar pendidik maupun peserta didik memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat sejalan dengan percepatan program Nawacita yang salah satu nilainya adalah Penguatan Pendidikan Karakter yaitu Religius, Nasionalisme, Gotong-royong, Integritas, Mandiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan mengadakan Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah.
Berkaitan dengan itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Tema Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah adalah Lima Pilar  Pendidikan Karakter: Religius, Nasionalisme, Gotong-Royong, Integritas, Mandiri
  2. Persyaratan Lomba Penulisan Naskah Buku bagi Guru Pendidikan Menengah:
  • Terdapat di laman www.kesharlindungdikmen.id
  • Guru Dikmen, baik PNS atau bukan PNS
  • Memiliki NUPTK
  • Surat Pernyataan sebagai guru dengan diketahui secara resmi oleh Kepala Sekolah diatas kertas berkop surat dan berstempel resmi sekolah
  • Mengirimkan Naskah Lomba sesuai dengan ketentuan yang terdapat di pedoman dalam bentuk pdf.
  • Pengiriman naskah dapat dikirim sejak tanggal surat ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2017 pada pukul 00.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download:
  1. Surat Edaran Lomba Penulisan Naskah Buku
  2. Pedoman Lomba Penulisan Naskah Buku 

Setelah Ditetapkan, Berikut Beberapa Alasan Penolakan Full Day School

Guru bukan robot adalah tagar yang sejak beberapa hari lalu menghiasi laman facebook. Sejak Full Day School (FDS) menjadi wacana dan sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri tentang Hari Sekolah, muncul berbagai tanggapan dan komentar baik yang pro maupun kontra. Berikut 15 alasan menfapa FDS ditentang.
Setelah menyimak beragam informasi, baik komentar, media, dan pendapat para ahli, dapat saya simpulkan 15 alasan program Full Day School (FDS) ditentang banyak pihak, yakni:
  1. FDS tidak didukung dengan pemberian bantuan yang cukup kepada sekolah, seperti penyediaan sarana olahraga, kesenian, keagamaan dan lain-lain.
  2. Guru tidak mungkin menunggui para siswanya karena memang tidak menguasai kegiatan di luar ilmunya, seperti mengaji, seni, olahraga dan lain-lain.
  3. Sekolah tidak memiliki uang untuk menyediakan makan siang bagi para siswa, guru, dan pelatih karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan itu.
  4. Uang saku para siswa SD dan SMP sangat terbatas, yakni berkisar 5000 - 10.000/ hari sehingga mereka akan kelaparan jika mesti pulang jam 4 sore.
  5. Demografi anak-anak berasal dari perdesaan dan pedalaman sehingga orang tuanya akan kesulitan menjemput anak-anaknya.
  6. Geografi anak-anak melintasi kawasan berbahaya yang bisa mengancam keselamatan, seperti kawasan hutan, sungai, daerah merah dan lain-lain.
  7. Orang tua tidak bisa lagi melatih anak-anaknya bekerja, seperti jaga adiknya di rumah, jaga toko orang tuanya, membantu ke sawah dan lain-lain yang sebenarnya itu sangat berguna untuk membentuk jiwa mandiri.
  8. Hak sosialisasi anak-anak dengan teman bermain sekampungnya hilang karena anak-anak berada di sekolah seharian.
  9. Anak-anak tak lagi bisa mengikuti TPA, kursus, sekolah musik, sekolah sepak bola, bela diri dan lain-lain karena sudah kelelahan akibat seharian di sekolah.
  10. Masjid, surau, madrasah, dan budaya kearifan lokal menjadi sepi, bahkan bisa mati, karena anak-anak sudah kelelahan setelah seharian di sekolah.
  11. Anak-anak guru yang masih balita menjadi tak terurus akibat orang tuanya pulang sore hari, bahkan petang.
  12. FDS diduga melanggar UUGD karena mewajibkan guru berada di sekolah hingga 67,5 jam pelajaran di sekolah, sedangkan ketentuannya maksimal 40 jam pelajaran.
  13. Guru bukan karyawan pabrik dan bukan pula robot, melainkan profesi yang berhadapan dengan pembentukan karakter anak-anak sebagai calon pemimpin sehingga memerlukan ilmu pedagogik.
  14. Guru honorer tidak dapat mencari tambahan penghasilan karena seharian berada di sekolah tanpa tambahan honor.
  15. Kemampuan setiap sekolah dan guru berbeda-beda sehingga FDS mestinya tidak diberlakukan ke semua sekolah.
FDS memang berhasil baik diterapkan di beberapa sekolah swasta karena sekolah swasta boleh menarik iuran dari orang tua siswa. Jika menarik iuran dari orang tua siswa, sekolah negeri bisa dipidana.
FDS berhasil diterapkan di SMA dan SMK karena para siswanya sudah besar dan bisa menjaga diri.
FDS berhasil diterapkan di negara maju karena sarana dan prasarananya sangat memadai, serta didukung oleh transportasi dan keamanan yang sangat baik. Selain itu, jumlah siswa di setiap kelas pun relatif sedikit.
Guru tidak menentang program FDS, tetapi justru berusaha memberikan gambaran potensi kegagalan di depan mata. 
Jika memang FDS tetap akan diterapkan di semua SD dan SMP seluruh Indonesia, sebaiknya kita sediakan kendaraan yang baik sebelum menyuruh sopir untuk menjalankan mobilnya.



#GuruBukanRobot

Thursday, June 15, 2017

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran Selama 5 Hari


Pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H menjadi 5 hari. Awalnya cuti bersama hanya ditetapkan selama 4 hari yakni tanggal 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 atau pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat. Penetapan tanggal 23 Juni ini secara resmi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Selain tanggal 23 Juni, dalam Keputusan Presiden teraebut juga ditetapkan bahwa tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Tentunya ini merupakan berita bahagia bagi ASN karena penambahan cuti bersama ini sama sekali tidak mengurangi Hak Cuti Tahunan ASN.