SMP Kristen Ensa: Pendidikan

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Friday, June 16, 2017

Setelah Ditetapkan, Berikut Beberapa Alasan Penolakan Full Day School

Guru bukan robot adalah tagar yang sejak beberapa hari lalu menghiasi laman facebook. Sejak Full Day School (FDS) menjadi wacana dan sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri tentang Hari Sekolah, muncul berbagai tanggapan dan komentar baik yang pro maupun kontra. Berikut 15 alasan menfapa FDS ditentang.
Setelah menyimak beragam informasi, baik komentar, media, dan pendapat para ahli, dapat saya simpulkan 15 alasan program Full Day School (FDS) ditentang banyak pihak, yakni:
  1. FDS tidak didukung dengan pemberian bantuan yang cukup kepada sekolah, seperti penyediaan sarana olahraga, kesenian, keagamaan dan lain-lain.
  2. Guru tidak mungkin menunggui para siswanya karena memang tidak menguasai kegiatan di luar ilmunya, seperti mengaji, seni, olahraga dan lain-lain.
  3. Sekolah tidak memiliki uang untuk menyediakan makan siang bagi para siswa, guru, dan pelatih karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan itu.
  4. Uang saku para siswa SD dan SMP sangat terbatas, yakni berkisar 5000 - 10.000/ hari sehingga mereka akan kelaparan jika mesti pulang jam 4 sore.
  5. Demografi anak-anak berasal dari perdesaan dan pedalaman sehingga orang tuanya akan kesulitan menjemput anak-anaknya.
  6. Geografi anak-anak melintasi kawasan berbahaya yang bisa mengancam keselamatan, seperti kawasan hutan, sungai, daerah merah dan lain-lain.
  7. Orang tua tidak bisa lagi melatih anak-anaknya bekerja, seperti jaga adiknya di rumah, jaga toko orang tuanya, membantu ke sawah dan lain-lain yang sebenarnya itu sangat berguna untuk membentuk jiwa mandiri.
  8. Hak sosialisasi anak-anak dengan teman bermain sekampungnya hilang karena anak-anak berada di sekolah seharian.
  9. Anak-anak tak lagi bisa mengikuti TPA, kursus, sekolah musik, sekolah sepak bola, bela diri dan lain-lain karena sudah kelelahan akibat seharian di sekolah.
  10. Masjid, surau, madrasah, dan budaya kearifan lokal menjadi sepi, bahkan bisa mati, karena anak-anak sudah kelelahan setelah seharian di sekolah.
  11. Anak-anak guru yang masih balita menjadi tak terurus akibat orang tuanya pulang sore hari, bahkan petang.
  12. FDS diduga melanggar UUGD karena mewajibkan guru berada di sekolah hingga 67,5 jam pelajaran di sekolah, sedangkan ketentuannya maksimal 40 jam pelajaran.
  13. Guru bukan karyawan pabrik dan bukan pula robot, melainkan profesi yang berhadapan dengan pembentukan karakter anak-anak sebagai calon pemimpin sehingga memerlukan ilmu pedagogik.
  14. Guru honorer tidak dapat mencari tambahan penghasilan karena seharian berada di sekolah tanpa tambahan honor.
  15. Kemampuan setiap sekolah dan guru berbeda-beda sehingga FDS mestinya tidak diberlakukan ke semua sekolah.
FDS memang berhasil baik diterapkan di beberapa sekolah swasta karena sekolah swasta boleh menarik iuran dari orang tua siswa. Jika menarik iuran dari orang tua siswa, sekolah negeri bisa dipidana.
FDS berhasil diterapkan di SMA dan SMK karena para siswanya sudah besar dan bisa menjaga diri.
FDS berhasil diterapkan di negara maju karena sarana dan prasarananya sangat memadai, serta didukung oleh transportasi dan keamanan yang sangat baik. Selain itu, jumlah siswa di setiap kelas pun relatif sedikit.
Guru tidak menentang program FDS, tetapi justru berusaha memberikan gambaran potensi kegagalan di depan mata. 
Jika memang FDS tetap akan diterapkan di semua SD dan SMP seluruh Indonesia, sebaiknya kita sediakan kendaraan yang baik sebelum menyuruh sopir untuk menjalankan mobilnya.



#GuruBukanRobot

Tuesday, June 13, 2017

Pemerintah Secara Resmi Mengeluarkan Peraturan Baru Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru


Pada tanggal 30 Mei Tahun 2017, secara resmi Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Ada beberapa hal yang mendasar yang berubah dalam Peraturan Pemerintah yang baru tersebut diantaranya pada Pasal 54.
Pada PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 54 ayat 1 disebutkan bahwa:
"Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor"

Pada PP Nomor 19 tahun 2017, Pasal 54 ayat tersebut diubah menjadi:
Ayat 1 :
"Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan"

Ayat 2 :
"Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan"

Untuk lebih jelasnya silahkan Download :

Full Day School Resmi Diterapkan di Tahun Ajaran 2017/2018. Inilalah Peraturan Menterinya

Wacana fullday school akhirnya resmi dilaksanakan di Indonesia dengan dikeluarkannya PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH. Berita yang awalnya menjadi perdebatan di kalangan pendidikan karena sarana dan prasarana sekolah belum siap, kini menjadi kenyataan. Di samping itu dalam pelaksanaan fullday school, Pemerintah perlu memperhatikan kesiapan Guru dan Peserta Didik dalam berbagai kultur yang beragam di sekolah.
Sebagaimana dirilis dari laman Kemendikbud, beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan tersebut antara lain, 
Pasal 2 
Ayat 1 :
"Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Ayat 2 :
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Selanjutnya, 
Pasal 5 :
Ayat 1 :
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 
Ayat 2 :
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. 
Ayat 4 :
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Ayat 5 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Ayat 6 :
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Ayat 7 :
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download:
Peraturan Menteri RI No. 23 Tahun 2017


Wednesday, April 19, 2017

Inilah Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21046/MPK/TU/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2017 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan bulan Mei 2017 sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan yang diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan sejak bulan April 2017 dengan konsep pelibatan semua unsur masyarakat serta memasang spanduk atau publikasi berisi tema Hari pendidikan Nasional Tahun 2017
  2. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 adalah "Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas"
  3. Menetapkan logo Hari Pendidikan nasional Tahun 2017 
  4. Melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Selasa, 2 Mei 2017 pukul 08.00 waktu setempat, yang akan diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera.
  5. Selain melaksanakan upacara bendera, setiap institusi pada tanggal 2 Mei 2017 diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang menyemarakkan peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.
Untuk lebih jelasnya, silahkan download:

Saturday, February 18, 2017

Info Guru SMK : Inilah Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2017


Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.

Berikut contoh Kurikulumnya:
Untuk informasi lebih jelas, silahkan di unduh:
  1. SK Dirjen Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.pdf
  2. Lampiran SK Dirjen No 130.pdf

Wednesday, February 15, 2017

Kemdikbub Membuka Kesempatan Menjadi Guru Di Malaysia. Tertarik? Berikut Infonya!


Melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka kesempatan kepada Putra-Putri terbaik bangsa untuk menjadi tenaga pengajar di Negara Malaysia. Kemdikbud rencana akan mengirimkan 74 Guru untuk menjadi tenaga pengajar bagi anak-anak Indonesia di Malaysia selama 2 tahun pada bulan Agustus 2017.

Pelaksanaan rekrutmen/seleksi Guru untuk anak-anak Indonesia di Malaysia tahap-8 tahun 2017 dilaksanakan Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Semarang.


Adapun tujuan rekrutmen Guru ke Malaysia adalah:
  1. Memenuhi kebutuhan guru untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak BMI yang belum memperoleh akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia;
  2. Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  3. Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, melestarikan budaya dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Seluruh pembiayaan pelaksanaan rekrutmen/seleksi calon guru dibebankan pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemdikbud sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Seleksi dapat di unduh disini

Wednesday, February 8, 2017

Cara Mengecek Data Mahasiswa di FORLAP DIKTI


Beredarnya ijazah palsu menjadi keresahan tersendiri bagi para pemegang ijazah. Ijazah sendiri merupakan suatu bukti legal mengenai kompetensi seseorang yang diperoleh melalui Proses perkuliahan. 

Untuk menjawab keraguan tersebut apakah ijazah yang kita miliki bukan ijazah palsu dan benar terdaftar di forlap dikti, berikut panduan singkatnya:

1. Silahkan kunjungi laman di http://forlap.dikti.go.id
2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti berikut
















3. Pada Tab Menu pilih "Pencarian Data" kemudian pilih "Profil Mhs".

4.  Kemudian Ketikkan Nama Universitas, kemudian pilih Jurusan. Selanjutnya Masukkan Kata Kunci Nama atau NIM dan Kode Pengaman. Setelah itu Klik "Cari Mahasiswa"


Wednesday, February 1, 2017

Contoh Format Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS

Tentunya sebagai Guru dalam Jabatan Fungsional tertentu akan disibukkan dengan penyusunan SKP` Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu indikator prestasi kinerja pegawai dalam mencapai target kerja. SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Tuesday, January 31, 2017

Ingin Berkarir Menjadi Tutor Online (Tuton) Universitas Terbuka Tahun 2017? Berikut Infonya

Dalam rangka penyelenggaraan Tutorial Online (Tuton) bagi mahasiswa, Universitas Terbuka (UT) membuka pendaftaran bagi pengajar dan praktisi untuk menjadi tutor Tuton UT.