Penjelasan Penggunan Kuota Internet dari Kemendikbud ~ SMP Kristen Ensa

Tuesday, September 29, 2020

Penjelasan Penggunan Kuota Internet dari Kemendikbud

Insan pendidikan sepatutnya berterima kasih kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim yang telah meluncurkan bantuan kuota internet bagi pendidik dan peserta didik jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Bantuan Kuota internet ini sendiri akan berlaku selama 4 bulan mulai September sampai Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 Gb per bulan
  2. Peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK mendapatkan 35 GB per bulan
  3. Pendidik jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK mendapatkan 42 Gb per bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa mendapatkan 50 Gb per bulan
Adapun rincian setiap kuota internet yang di peroleh adalah :

  1. Kuota Umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sebesar 5 Gb
  2. Kuota Belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran sebesar sisa kuota umum.
Kuota Umum sebesar 5 Gb dapat digunakan oleh Peserta didik dan Pendidik tanpa batasan aplikasi dengan artian bahwa kuota 5 Gb dapat digunakan bebas untuk mengakses laman dan aplikasi manapun, sedangkan untuk Kuota Belajar hanya bisa digunakan pada aplikasi yang telah ditentukan oleh Kemendikbud dan ini wajib digunakan sebagai sumber belajar dan mengunduh sumber-sumber belajar siswa.

Daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar:
1. Aplikasi

2. Video Conference

3. Website

Besar harapan Mas Menteri bahwa kuota internet ini benar-benar digunakan oleh siswa untuk mengakses sumber belajar yang telah disediakan.

0 comments:

Post a Comment