SMP Kristen Ensa

GTK dan Tenaga Administrasi

Foto Bersama Bersama Kepala Sekolah Bpk. Alex B. Mena, S.Pd, M.Pd dan Dewan Guru serta Tenaga Administrasi

PESERTA DIDIK KELAS 9

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Bpk. L. Kaluti

Peserta Didik Kelas 8 Flamboyan

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Almeida Tumani, S.Th

Peserta Didik Kelas 8 Teratai

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Feybe Ndawu, S.Th

Peserta Didik Kelas 7 Asoka

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Dra. Suyatni Ponsedo

Peserta Didik Kelas 7 Bogenfil

Foto Bersama Peserta Didik dan Wali Kelas Ibu Selfian Gogali, S.Pd

Saturday, January 13, 2018

Informasi Penyelenggaraan Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional (Pemula, Madya dan Utama) Tahun 2018

Dalam rangka memberikan apresiasi dan menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Pendidikan Menengah Tingkat Nasional (Pemula, Madya, dan Utama) tahun 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendaftaran
2. Persyaratan Peserta
  • Guru SMA/SMK/SMALB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
  • Memiliki NUPTK dan atau yang belum memiliki NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi
  • Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
  • Mempunyai masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SMALB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV.
  • Melampirkan surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Menulis proposal penelitian atau laporan penelitian (terlampir)
  • Fotocopy sertifikat bagi peserta Lomba Inobel Madya dan fotocopy sertifikat juara peserta Lomba Inobel Utama
  • Semua persyaratan administrasi dan akademik diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id.
3. Kategori Lomba
a. Lomba Inobel Pemula
Lomba Inobel Pemula adalah lomba yang diikuti oleh guru SMA, SMALB dan SMK untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik dan lomba ini ditujukan bagi guru yang belum pernah mengikuti Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.

b. Lomba Inobel Madya
Lomba Inobel Madya adalah lomba yang diikuti oleh guru SMA, SMALB dan SMK untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik dan lomba ini ditujukan bagi peserta yang pernah ikut menjadi finalis pada lomba Inobel yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.

c. Lomba Inobel Utama
Lomba Inobel Utama adalah lomba yang diikuti oleh guru SMA, SMALB dan SMK untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik dan lomba ini ditujukan bagi bagi para Juara 1, 2 dan 3 dari berbagai macam lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan download:
  1. Surat Edaran Inovasi Belajar 2018
  2. Pedoman Inovasi Belajar Tahun 2018

Monday, January 1, 2018

Mengenang Kembali Tradisi Tahun Baru Desa Ensa


"Jauh di dusun yang kecil di situ rumahku, lama sudah ku tinggalkan aku rindu,
Tahun-tahun t'lah berganti menambah rinduku, nantikan kedatanganku dusunku".....

Sepenggal lagu Natal membangkitkan rasa rindu untuk kembali merayakan Natal dan Tahun Baru di desa tercinta. Tahun baru adalah salah satu momen yang sangat dinantikan oleh anak-anak. Keceriaan dan semangat anak-anak mengunjungi setiap rumah tanpa terlewati untuk mengucapkan "Selamat Tahun Baru" dengan membawa kantong plastik dengan harapan bahwa kantong plastik tersebut akan terisi kue atau snack berbagai jenis.
Mereka kadang membentuk kelompok yang beranggotakan 3-5 orang. Hal inilah yang coba di bangun kembali oleh beberapa ibu-ibu untuk mengenang keseruan masa kecil mereka.
Bernostalgia dengan masa kecil adalah warna tersendiri yang pernah terjadi di Ensa. Hal ini sangat baik untuk dilanjutkan dalam kebersamaan membangun kembali jalinan silahturahmi satu dengan yang lainnya sebagai satu persaduraan dalam ikatan "Tepo Aso Moroso".



Dari gambar di atas yang diperoleh dari salah satu akun Facebook, tampak keceriaan para ibu-ibu mengenang masa kecil mereka. Tanpa malu sedikitpun mereka membawa tas plastik dengan harapan akan terisi berbagai makanan ringan layaknya anak kecil.
Tradisi ini yang perlu dibangun dan dijaga sehingga akan menarik hati orang-orang Ensa yang ada di luar Desa Ensa untuk kembali bernostalgia mengenang masa kecil.
Terlebih dalam menghadapi Reuni Raya Warga Ensa yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2018 atau tahun 2020.
Ini adalah awal yang baik, masihkah kenangan itu akan terulang lagi...?

Sunday, December 31, 2017

Pengumuman Hasil Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2017


Setelah penantian panjang akan hasil PLPG, berikut kami sampaikan cara untuk mengecek kelulusan PLPG 2017 baik yang mengikuti Diklat ataupun bagi yang mengikuti Ujian Tulis Nasional Ulang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Jangan percaya jika ada telepon dari seseorang yang mengaku Panitia PLPG 2017. Karena Pengumuman Kelulusan dilakukan secara Online. Waspadalah karena kemungkinan besar itu adalah tindakan PENIPUAN.
  2. Jika ada hal-hal yang mencurigakan harap segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bagi yang belum Lulus atau statusnya Mengulang UTN (M-UTN), akan dilaksanakan UTN Ulang sekitar bulan Maret - April 2017.
Untuk mengecek kelulusan Peserta PLPG 2017 maupun Peserta UTN Ulang dapat di cek ada link berikut ini dengan memasukkan NUPK dan Tnggal Lahir atau Nomor Peserta dan tanggal Lahir >>>
Dan untuk Lampiran pengumuman kelulusan PLPG dan UTN Ulang Propinsi Sulawesi Tegah, dapat dilihat pada tautan berikut ini >>>>


Saturday, December 30, 2017

Langkah - Langkah Pendataan Peserta Ujian Nasional di BIOUN

Panduan berikut saya buat untuk memberikan sedikit bantuan kepada teman-teman Operator Sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam mengirimkan atau upload data peserta didik pada laman http://biounsmp.kemdikbud.go.id/.
Perlu diketahui bahwa semua Pangkalan Data Peserta Ujian Nasional berasal dari Aplikasi Dapodik. Jadi pada intinya sebelum melakukan upload sebaiknya data siswa peserta UN dilengkapi di Dapodik.
Berikut langkah-langkahnya.
  1. Buka Aplikasi Dapodik
  2. Pastikan bahwa Nomor Ujian UASBN SD sudah terisi dengan benar pada Dapodik dengan memilih salah satu Peserta UN kemudian memilih tombol Registrasi

  3. Jika Nomor UASBN SD telah terisi dengan benar, kemudian silahkan lakukan langkah Validasi dan Sinkronisasi.
  4. Setelah itu tunggulah beberapa jam sekitar 4 - 5 jam atau bisa sampai sehari sampai data masuk ke Manajemen PDUN dengan menggunakan Username dan Password Dapodik seperti gambar berikut.
  5. Setelah Login, kemudian pilih menu Pengaturan Nomor Kursi dan kemudian pilih menu Unduh File Calon Peserta UN sepeti gambar berikut. Ingat bahwa type filenya adalah DZ File.
  6. Setelah file terdownload dengan benar, kemudian buka laman BIOUN dengan Username dan Password yang berbeda dari Dapodik dan diperoleh dari Operator Dinas
  7. Jika sudah Login, pilih menu Upload File > Dapodik/Emis > Pilih File > Upload > setelah sukses kemudian pilih Validasi. Seperti gambar berikut. 
  8. Setelah tombol Validasi File dipilih, lihat pada kolom keterangan. Jika ada catatan, maka data tidak dapat diproses dan catatan pada keterangan tersebut harus diperbaiki melalui Dapodik. Jika Kolom keterangan kosong maka pilih tombol Proses.
  9. Untuk mengecek apakah data Peserta UN sudah masuk atau belum di BIOUN, pilih menu Biodata Siswa > Edit Biodata Siswa. Perhatikan Gambar berikut ini.
Demikianlah sedikit panduan upload  data Peserta UN di BIOUN..
Jika bermanfaat silahkan di share ke Operator Sekolah yang lainnya.


Wednesday, December 20, 2017

Benarkah Guru Tidak Boleh Libur?


Tulisan ini saya buat atas rasa penasaran saya bahwa Guru tidak ada libur walaupun sekolah libur. Menjawab rasa penasaran itu, saya mulai melakukan searching di berbagai website terutama website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan website Badan Standar Nasional Pendidikan, bahkan saya juga mencoba megunjungi website Sekretariat Negara yang bertujuan mencari Undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Sekolah.

Tentunya jika Pemerintah Daerah akan menerapkan suatu aturan tertentu harus dilandasi oleh Dasar Hukum yang kuat sehingga aturan yang dibuat tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasil penelusuran saya mengenai Hari Libur Sekolah adalah sebagai berikut.

Tidak ada aturan yang secara mendetail baik dari Menteri Pendidikan maupun dari Peraturan Pemerintah atau sejenisnya yang mengatur bahwa Guru tetap masuk kerja walaupun siswa atau satuan Pendidikan diliburkan. Sejauh pengetahuan saya, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud pastinya akan dipublikasikan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bisa dicek langsung)

Dalam Lampiran Permen No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan dijelaskan pada bagian 5 Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran sub bagian b tentang Kalender Pendidikan dituliskan bahwa Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

Dalam PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas PP No. 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 58B ayat (1) bagian (a) bahwa "Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menggunakan tata kelola sebagai berikut : (a) kepala sekolah/madrasah menjalankan manajemen berbasis sekolah/madrasah untuk dan atas nama gubernur/bupati/walikota atau Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Manajemen berbasis sekolah adalah “pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara otomatis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengambilan keputusan”.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah menjelaskan dalam:
  • Pasal  1 ayat (2) bahwa "Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah".
Selanjutnya,
  • Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru."
  • Pasal 3 ayat (2) diatur bahwa : "Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a). merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; (b). melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; (c). menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; (d). membimbing dan melatih Peserta Didik; dan (e). melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru."
Namun penjelasan diatas belum memuaskan akan rasa penasaran saya. Penelusuran kembali saya lanjutkan dan saya menemukan salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan dalam Pasal 315 bahwa "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan".



Menarik sekali jika kita cermati pengecualian dalam pasal ini. Sesudah membahas secara detail berbagai hal mengenai cuti PNS, pasal ini menyatakan bahwa PNS guru dan dosen mendapatkan liburan (bukan cuti) disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan, yang itu berarti bahwa PNS guru dan dosen tidak lagi berhak untuk mengajukan cuti tahunan. Lalu apakah yang dimaksud dengan "liburan sesuai ketentuan perundang-undangan" dalam pasal 315 itu?

Memang Guru tidak bisa mengajukan Cuti Tahunan tetapi Cuti Tahunan Guru disamakan dengan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saya coba kembali membaca mengenai cuti tahunan pada Pasal 311 ayat 2 dijelaskan bahwa "Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja". Dengan logika saja, kita bisa mengartikan "liburan" dalam pasal 315 itu sebagai "liburan antar semester sesuai kalender akademik".

Berdasarkan beberapa penjelasan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Permendikbud di atas sangatlah keliru jika ada oknum atau Pemerintah Daerah tertentu berniat menghilangkan hak libur guru. Tentunya jika ingin menghilangkan Hak Libur Guru harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Atau setidaknya ketika Pemerintah Daerah akan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas harus mengacu kepada Peraturan Bupati yang mengacu ke aturan yang lebih di atas yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi Jangan Kebiri Hak Guru untuk Liburan"